apakabar.co.id, JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama sembilan partai politik non-parlemen. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di kediaman Oso, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (24/9/2025).
Parpol yang tergabung dalam Sekber antara lain PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, Hanura, dan Partai Ummat. Menurut Oso, Sekber akan memperjuangkan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) agar menjadi 0 persen pada Pemilu 2029.
“Malam ini telah diputuskan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai, sembilan hadir. Yang lain bisa menyusul untuk bergabung,” kata Oso dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Oso menilai ambang batas 4 persen telah menghilangkan jutaan suara rakyat. Ia menyebut sebanyak 17,3 juta suara tidak terwakili di DPR RI pada Pemilu terakhir.“Penghilangan suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral, melainkan kejahatan representasi dan pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Menurut Oso, kedaulatan rakyat tidak boleh dihapus melalui mekanisme ambang batas. Ia menekankan, prinsip demokrasi menempatkan semua suara setara tanpa ada yang lebih tinggi atau rendah.
Sekber menargetkan parliamentary threshold 0 persen pada Pemilu 2029. Struktur kepengurusan Sekber akan diumumkan pekan depan.
Hadir dalam deklarasi Sekber antara lain Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Dewan Pertimbangan PBB Fahri Bachmid, Ketum Partai Ummat Aznur Syamsu, Sekjen Perindo Fery Kurnia Rizkiyansyah, Sekjen PKN Sri Mulyono, Wasekjen Partai Prima Ika Apriliani, Ketua LBH PPP Erfandi, dan Sekjen Partai Berkarya Irman Jaya Tahrir.
Fahri Bachmid menyampaikan, Sekber akan menempuh dua jalur. Pertama, perlawanan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi UU Pemilu. Kedua, mendorong gerakan politik untuk memperluas partisipasi publik.
“MK sudah menyatakan pasal 414 UU Pemilu tidak konstitusional untuk Pemilu 2029. Revisi UU harus mengadopsi putusan itu dengan metodologi rasional dan berbasis akademik,” kata Fahri.
Ia menegaskan, penghapusan PT perlu disertai gerakan sistemik dari partai non-parlemen agar demokrasi benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.