ESDM Bantah Isu Larangan Ojol Pakai Pertalite

ESDM Bantah Isu Larangan Ojol Pakai Pertalite

Pengemudi ojek online (ojol) antre melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Kaliwates, Gajahmada, Jember, Jawa Timur. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan bahwa informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol) adalah tidak benar.

“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” ucap Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia di Jakarta, Rabu (24/9).

Anggia menyampaikan bahwa pemerintah memahami betul kekhawatiran publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol.

Baca juga: ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara

Setiap opsi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, kata dia, senantiasa mempertimbangkan dan mengutamakan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan, serta melindungi kepentingan pengemudi ojek online.

“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” ujar Anggia.

Lebih lanjut, Anggia juga mengimbau agar seluruh informasi terkait bahan bakar minyak (BBM) hanya merujuk kepada sumber resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pernyataan tersebut merespons isu ihwal larangan ojol menggunakan Pertalite yang kembali menuai atensi di media sosial.

Baca juga: Kementerian ESDM Rombak Sekjen hingga Irjen, Siapa Penggantinya?

Wacana tersebut mulanya ramai pada November 2024 lalu. Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.

Hal itu dikarenakan menurutnya kendaraan yang digunakan para pengemudi ojol untuk usaha, sementara subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.

Akan tetapi, ucapan tersebut telah diralat pada Desember 2024, ketika Bahlil menyampaikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

11 kali dilihat, 11 kunjungan hari ini
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *