apakabar.co.id, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berencana mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, saksi partner, dan sejumlah ahli yang akan diajukan ke MK.
“Kami dari paslon nomor tiga pasti akan ke MK,” katanya saat ditemuin di Menteng, Jakarta, Rabu (20/3).
Terkait rencana permohonan, tim hukum TPN akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU, setelah hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita akan mendaftar ke MK di hari terakhir masa registrasi. Setelah itu kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya,” ujarnya.
Todung mengungkapkan pihaknya telah menyiakan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Sebanyak 10 di antaranya merupakan saksi ahli.
Meski begitu, kata Todung, hal itu tergantung MK mengenai apakah semua saksi tersebut diterima atau tidak. Dia berharap MK dapat memberikan kesempatan berbicara seluas-luasnya kepada para pemohon.
“Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan semua permohonan dengan semua argumennya,” pungkasnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 18.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 37 provinsi di tingkat nasional.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 95.497.912 suara di 37 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 40.779.024 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 26.744.589 suara.