apakabar.co.id, BALIKPAPAN – Boyamin Saiman resmi mendirikan sebuah kantor hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur. Namanya Boyamin Saiman Rea Ikaen.
Menariknya, kantor firma hukum ini berdiri di Balikpapan, kota di mana Masyarakat Antikorupsi atau MAKI mengendus amis dugaan korupsi.
Boyamin Law Firm menempati sebuah ruko atau rumah toko di kawasan Palm Hills Balikpapan. Peresmiannya ditandai seremonial gunting pita dan potong tumpeng pada Sabtu (23/3).
Hadir sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat. Di antaranya Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Rahmad tampak positif merespons berdirinya firma hukum Boyamin. Ia mengunggah momen peresmian kantor Boyamin di unggahan story akun Instagram miliknya @Rahmad Masud.
Dalam satu momen, terlihat Rahmat juga diberikan kesempatan menyampaikan sepatah dua kata atau sambutan. Selain Rahmad, Boyamin juga tampak didampingi putranya Almas Tsaqibbirru.
Firma hukum ini memang disiapkan Boyamin untuk diurus anaknya. Almas sendiri adalah mahasiswa Solo yang memenangkan gugatan batas usia capres cawapres di MK.
Nama Boyamin tentu sudah tak asing lagi di kalangan advokat. Tak hanya sebagai ‘pendekar hukum’, melainkan aktivis sejak masa reformasi.
Setelah Presiden Soeharto lengser Mei 1998, Boyamin-lah yang mendirikan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KP2KKN.
Aktif sebagai advokat dan di LBH Semarang, pada 2007 barulah Boyamin mendirikan lembaga antikorupsi MAKI.
Namanya semakin dikenal menginjak tahun 2023. Ketika itu koordinator MAKI ini melaporkan Ketua PPATK, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri. Itu terkait kasus dugaan pidana membuka data rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Tak hanya di pentas nasional. MAKI juga aktif di daerah. Termasuk mengawal megaproyek pengendalian Banjir DAS atau Daerah Aliran Sungai Ampal Balikpapan.
Megaproyek DAS Ampal ini menyedot anggaran segede Rp136 miliar. Memakai skema tahun jamak, proyek ini mestinya rampung sejak 31 Desember 2023 lalu.
Pemkot kemudian memperpanjangnya hingga 50 hari ke depan. Tiga titik belum kelar. Progresnya baru mencapai 80 persen saja. Kontrak diperpanjang dengan denda.
Pro dan kontra terus menerus mengiringi megaproyek ini. Sebab, dampak negatif yang muncul ke mana-mana. Tak cuma masyarakat dan pengguna jalan. Juga pelaku usaha terkena imbasnya.
Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), misalnya, mencatat sebanyak 2 ribu warga terkena imbas. Tak hanya kemacetan hingga debu yang tak kunjung usai, sebanyak 35 pelaku usaha juga terdampak. Tak sedikit dari mereka yang lalu gulung tikar.
Teranyar, rupanya Pemkot Balikpapan, Dinas PU, dan PT Fahreza selaku kontraktor proyek ini digugat oleh pengusaha. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak 12 Juni 2023. Mereka menuntut ganti rugi imbas kerusakan akibat proyek ini senilai Rp3 miliar.
Karena tak kunjung tuntas, di ujung tenggat waktu penyelesaian proyek ini, Desember 2023, laporan masyarakat bergulir ke KPK. Pelapornya adalah MAKI. Organisasi masyarakat yang dipimpin oleh Boyamin.
“Kita akan cek lebih lanjut, kalau sudah cukup bukti maka akan berlanjut ke penyelidikan,” jelas Ketua KPK Nawawi Pamolango, 18 Desember 2023.
Rentang 26-30 Desember 2023, Sekjen MAKI Komaryono yang memprotes perpanjangan kontrak PT Fahreza turun ke lapangan. Ia mengumpulkan data di lapangan sebagai tambahan bukti di KPK.
“Bila tidak ditindaklanjuti juga sama KPK, MAKI akan melakukan upaya hukum terhadap KPK,” jelas Komaryono ketika itu.
Komaryono sendiri tidak hadir dalam peresmian kantor yang mengundang wali kota itu. Rupanya ia memang sengaja.
“Saya tidak mau datang ke acara tersebut,” jelasnya merespons pertanyaan apakabar.co.id, Minggu subuh (24/3).
Komaryono sepertinya sudah tahu siapa-siapa saja yang bakal menghadiri peresmian kantor Boyamin Law Firm. Termasuk ada tidaknya pihak yang terkait DAS Ampal.
“Itulah yang saya komplain sama Boyamin. Saya diundang juga gak datang. Karena tahu kalau ada yang memiliki kedekatan dengan RM [wali kota],” jelas Komaryono.
Lalu bagaimana komitmen MAKI mengawal laporan masyarakat terkait kejanggalan DAS Ampal? Komaryono bergeming. “Coba langsung tanya ke Boyamin,” jelasnya.
Yang pasti Komaryono menegaskan bahwa Boyamin Saiman Law Firm tidak ada keterkaitan dengan MAKI. “Lepas dari MAKI,” pungkas Komaryono.
apakabar.co.id sudah berupaya menghubungi Wali Kota Rahmad Masud untuk melengkapi ulasan ini. Namun pesan Whatsapp yang dikirimkan jurnalis media ini belum berbalas.
Boyamin seharusnya tak perlu mengundang wali kota Balikpapan. Yang dibutuhkan firma hukum adalah pengakuan publik. Bukan pejabat. Itu jika benar ingin sepenuhnya memberi pendampingan ke warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Tidak perlu mengundang wali kota. Karena mereka tidak perlu pengakuan pejabat. Mereka hanya perlu pengakuan dari publik untuk menegaskan keberpihakannya. Poinnya di situ,” jelas Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, dimintai pendapatnya oleh apakabar.co.id.
Penjelasan Boyamin

apakabar.co.id kemudian menghubungi Boyamin via Whatsapp. Ia kemudian mengirim voice note untuk menjawab sejumlah pertanyaan media ini.
1. Mengapa memilih Balikpapan?
Kita berpikir ke depannya Balikpapan akan semakin maju karena berdampingan dengan ibu kota Nusantara (IKN). Seperti dulu saya dari Solo ke ibu kota Jakarta. Sekarang giliran anak saya dari Solo ke ibu kota baru. Semangatnya menuju ibu kota.
2. Apa misi besarnya?
Sebenarnya ini berkaitan dengan Kalimantan sebagai daerah tambang. Kita akan coba memberi sumbangsih. Terutama agar tata kelolanya semakin baik. Termasuk penguatan lembaga adat.
Adat ini ‘kan berkaitan dengan suku dan kesultanan. Mereka harusnya juga mendapatkan ‘kue’ tambang dalam bentuk apapun. Tambang ini selain memberikan pendapatan bagi negara juga harus mensejahterakan masyarakatnya. Baik masyarakat adatnya maupun kesultanan.
Konsep lebih jauh, tidak boleh lagi ada penyimpangan di sektor tambang. Hak masyarakat harus ditunaikan. Contohnya di Barito Timur. Perusahaan tambang itu kan hanya meminjam lahan. Selesai nambang kemudian harus dikembalikan.
Di sana bukan cuma dikembalikan ke masyarakat suku Dayak. Tapi diurus juga dokumen penguasaan lahannya. Masyarakat adat jadi terbantu.
Begitu juga di Tapin. Di sektor pengangkutan, perusahaan menjadikan masyarakat sebagai mitra. Bukan sebatas hubungan karyawan. Warga kemudian dikasih bantuan. Bahkan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit mobil leasing untuk angkutan, leasing dua tahun tiga tahun tapi tetap bisa ngangkut sampai 10 tahun kemudian. Jadi masyarakat sudah untung.
Tambang ini mensejahterakan. Tapi jangan hanya mensejahterakan pengusaha dan negara saja. Bagaimana kalau tambang ini habis? Maka itu, misi besar kami, harus ada penguatan masyarakat pasca-tambang. Masyarakat jangan hanya jadi penonton.
3. Bagaimana komitmen terhadap penuntasan laporan DAS Ampal ke KPK?
Berkaitan DAS Ampal ini sederhana. Kalau nanti itu sudah dibayar, dan kemudian dari sisi spesifikasi atau kualitasnya kurang, ya berarti itu sudah ada indikasi korupsi. Baru kita proses, kita laporkan dugaan korupsinya.
Tapi kalau belum dibayar [proyek DAS Ampal], kita belum bisa apa-apa. Berkaitan dengan perpanjangan waktu kontrak, ya itu apa adanya seperti itu.
Kalau mau membatalkan, rasanya sudah sulit. Karena memang sudah berjalan, perpanjangan dan dikerjakan. Kalau toh merugikan masyarakat sekitar dan ada yang mengajukan gugatan, saya sangat menghormati penguggat-penggugat tersebut.
Kalau nanti ini setelah selesai pembayaran ada indikasi markup atau kekurangan spek pengerjaan kita akan adukan ke penegak hukum. Kita kawal betul.
Jadi tidak akan kami lepaskan pengawalan proyek ini begitu saja.
Lihat postingan ini di Instagram