apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjelaskan keuntungan yang didapat saat menyandang status sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.
Menurut AHY, keuntungan dari menjadi Kabupaten/Kota Lengkap cukup banyak. Setidaknya ada tiga keuntungan yang diraih, yakni memudahkan pemerintah daerah melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terdata dan terdaftar, memudahkan transformasi digital/penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah.
“Definisinya adalah ketika kota/kabupaten secara keseluruhan bidang tanahnya terpetakan, didata dengan baik, artinya kota itu sudah lengkap,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/3).
Pada tahun 2024 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan 104 kabupaten/kota bisa menjadi Kabupaten/Kota Lengkap. Sejatinya, hal itu merupakan pekerjaan yang tidak mudah karena membutuhkan kerja keras dan kerja bersama.
“Oleh karena itu, atas nama Kementerian ATR/BPN tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota memohon dukungan dan kerja sama dari jajaran pemerintahan baik Pemprov, Pemkab maupun Pemkot serta Forkopimda setempat,” terang AHY.
Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mendeklarasikan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap. Cilegon menjadi kota pertama di Provinsi Banten yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap dan menjadi Kota Lengkap ke-14 di Indonesia.
“Artinya secara spasial keseluruhan bidang tanah Kota Cilegon sudah terpetakan, ini makna dari Kota Lengkap,” jelas AHY.
Pada kesempatan itu, AHY juga mendeklarasikan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon sebagai Kantor Pertanahan Elektronik. Dengan begitu, Kantah Kota Cilegon akan mulai menerbitkan seluruh produk sertipikat dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik yang mana bisa lebih terjamin keamanan datanya dan mudah akses sertipikat tanahnya.
AHY juga sekaligus menyerahkan lima Sertipikat Tanah Elektronik untuk Pemerintah Kota Cilegon.