apakabar.co.id, BANDUNG – Pengemudi mobil berinisial SKW penabrak pengendara ojek online hingga tewas di Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya pada waktu kejadian, SKW mengaku baru pulang dari kelab malam serta dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Itu baru diduga meskipun dari pengakuanya habis dari kelab malam. Pelaku mengakui minum sebelum terjadi kecelakaan. Kita tetap dalami kebenarannya, karena kelab malam kan tutup di bulan puasa,” ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Iskandar, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Eko menuturkan, pelaku juga mengakui berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol. “Dia mengakui waktu itu sedang mabuk,” jelasnya.
Eko memaparkan kecelakaan tersebut terjadi saat pengemudi mobil bernomor polisi D 1489 SGR yang dikemudikan SKW melaju dari arah timur menuju barat di Jalan BKR Bandung pada Sabtu (30/3) pukul 01.20 WIB. Di lokasi kejadian, mobil menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter bernomor polisi D 5928 MP yang dikendarai korban bernama Irwanto.
“Pada saat ditabrak, korban sempat di atas kap mobil, di depan Museum Sri Baduga. Korban kemudian jatuh. Bukannya berhenti, mobil malah tancap gas sehingga menyeret sepeda motor korban,” jelas Eko.
Warga yang melihat kejadian itu segera mengejar pelaku dengan motor sampai akhirnya menghentikan laju mobil tersebut.
“Warga mengejar dan menghentikan mobil tersebut, sedangkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Selanjutnya dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung,” ucap Eko.
Berdasarkan data awal, SKW disebut sebagai mahasiswa. Namun, dari kartu tanda penduduk (KTP) tertulis pekerjaannya sebagai wiraswasta.
“Berdasarkan KTP, pengemudi mobil ini kelahiran 1994 dan pekerjaannya wiraswasta. Apakah yang bersangkutan kuliah atau tidak, mungkin saja di usianya,” terang Eko.
Saat ini, pelaku tabrak lari tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal, 310 ayat 4, Pasal 311, dan Pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.