apakabar.co.id, CIANJUR – Dua pelaku pemindahan isi tabung gas melon 3 kg ke tabung gas 12 kg nonsubsidi dengan cara disuntikan, ditangkap polisi. Polisi bertindak cepat mengungkap kasus itu, setelah adanya informasi dari masyarakat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan adanya dugaan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Hal itu terungkap ketika polisi menggerebeg sebuah rumah di Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, pada Jum’at (27/3) pada pukul 16.00 Wib.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau penyuntikan,” tuturnya di Mapolres Cianjur, Selasa (2/4).
Dari penggerebegan tersebut, polisi menahan dua tersangka berinisial DM dan RS. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 55 tabung tabung 3 kg yang masih berisi dan 15 tabung 3k g kosong. Serta 20 tabung warna pink 12 kg dalam keadaan kosong.
“Kita juga amankan satu alat untuk memindahkan isi tabung dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit mobil pick up pembawa tabung gas 12 kg hasil oplosan yang akan dijual ke warung-warung,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui kegiatan pemindahan gas 3 kg subsudi dengan gas 12 kg non subsidi sudah digeluti dalam sebulan terakhir. Caranya dengan membeli gas subsidi ke agen lalu mengoplosnya secara mandiri. Dari kegiatan tersebut, para pelaku bisa meraup untung sebesar Rp50 ribu untuk satu tabung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara kurungan dan denda sebesar 6 milyar rupiah,” tutupnya.