Jajakan Gadis Cianjur dengan Kawin Kontrak, Pelaku Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

RN (21) dan LR (54), dua mucikari yang tega menjajankan gadis asal Cianjur dengan modus kawin kontrak ke pria asing dari berbagai negara. Foto: Polres Cianjur

apakabar.co.id, CIANJUR – RN (21) dan LR (54), dua mucikari tega menjajakan gadis muda asal Cianjur dengan modus kawin kontrak ke sejumlah pria asing dari berbagai negara. Dalam melaksanakan aksinya, kedua mucikari tersebut berhasil meraup untung belasan hingga puluhan juta rupiah.

Saat ini, kedua mucikari tersebut sudah ditahan di Polres Cianjur. Modus kawin kontrak yang mereka lakukan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilarang oleh undang-undang.

Sejauh ini, para korban yang berhasil diungkap berjumlah 6 orang. Polisi memperkirakan jumlah korban akibat praktik tersebut jauh lebih banyak, mengingat kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan aksi pelaku dilakukan dengan bujuk rayu. Kedua mucikari akan membujuk korban untuk ditawarkan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah. Para korban lalu dipersatukan dengan sistem kawin kontrak.

“Jadi para korban ini ditawarkan kepada wisatawan asal Timur Tengah untuk dilakukan perkawinan kontrak,” tuturnya kepada wartawan, Senin (15/4).

Selain itu, para korban juga dijajakan kepada pria dari berbagai negara di kawasan Asia. “Ada yang dijajakan ke pria asal India, Singapura, bahkan pria lokal dari Jakarta hingga Makasar,” terangnya.

Adapun lokasi kawin kontrak diketahui dilakukan di vila di kawasan Cianjur dan Bogor. Menurutnya, keuntungan yang didapatkan para mucikari dari kawin kontrak tersebut berupa pembagian uang mahar, setelah ijab qabul dilakukan.

“Mahar dari pria beragam, mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Nantinya korban membayar saksi, wali dan penghulu palsu dari uang mahar tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun.

271 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *