apakabar.co.id, BANDUNG – Perlawanan Irfan Nur Alam tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berujung gagal. Hal itu seiring dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung yang menolak gugatan yang pembacaannya digelar pada Senin (29/4).
Hakim tunggal M.Syarif saat memimpin sidang praperadilan menyatakan menolak semua dalil gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum pihak pemohon, yakni Prof Yusril Ihza Mahendra.
“Menolak praperadilan seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar hakim tunggal M Syarif saat membacakan putusannya di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Senin (29/4) sore.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, otomatis Kejati Jabar menang dan menyatakan penanganan kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka tersebut adalah sah.
Dalam sidang putusan tersebut hakim menyampaikan beberapa alasan terkait penolakan dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon, di antaranya soal pemohon yang mempermasalahkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan ternyata telah memenuhi kriteria SPDP tersebut.
Kemudian terkait operasi intelejen hakim, menilai hal itu dapat dikategorikan penyelidikan selama untuk mencari peristiwa hukum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai penyelidikan, sehingga alasan pemohon ditolak.
“Surat operasi intelejen, dasar terbitnya SPDP Kejati Jabar, maka hakim berpendapat maka itu adalah SPDP,” ujar Syarif.
Kemudian soal melampaui waktu, menurut hakim tidak terbukti, karena tidak ada implikasi apapun sehingga alasan pemohon harus ditolak. Begitu juga soal alasan tidak memenuhi hak hak sebagai calon tersangka, justru menurut hakim sudah sesuai prosedur.
Khusus terkait tidak adanya bukti permulaan yang cukup, hakim menilai justru sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga tidak melanggar aturan. Dengan demikian alasan pemohon ditolak.
“Menimbang pertimbangan diatas, ditolak seluruhnya. Penetapan tersangka Irfan Nur Alam sah,” tegas Syarif.
Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum Irfan Nur Alam, diwakili Adria Indra Cahyadi menjelaskan pihaknya menghormati, karena memang putusannya sudah dibacakan dan tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan. Kendati begitu, pihak kuasa hukum tetap merasa keberatan,
“Tatanan hukum di Indonesia sangat penting, karena sampai orang ditersangkakan karena hanya info dari intelejen itu berbahaya, karena keyakinan kami penyelidik bukanlah intelejen, intelejen bukanlah penyelidik,” papar Adria.
Ia menambahkan, “Kewenangan masing masing sudah jelas. Kalau bicara penyelidikan ya penyelidikan, kalau bicara intelejen ya intelejen. Tidak bisa disatukan,”
Adria juga menyinggung soal peraturan Jaksa Agung yang menyebutkan penyelidikan tidak terkait sama sekali dengan data/ informasi intelejen yang hal itu telah diatur dalam bab penyelidikan.
“Itu keberatan kami, namun apa daya putusan sudah diucapkan. Ya kami serahkan kepada penanganan kasus pokok perkara ada timnya. Kalau ditanya ke kami apakah terlibat atau tidak Prof Yusril yang memberikan keputusannya,” paparnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan Irfan Nur Alam, anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Selain dijadikan tersangka, Irfan juga ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.
Irfan disangka melakukan korupsi dalam kasus pembangunan Pasar Cigasong Majalengka saat dirinya menjadi Kabag Ekonomi. Atas penetapan itulah, Irfan melakukan upaya praperadilan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Sidang praperadilan digelar di PN Bandung dengan termohon Kejati Jabar dan dipimpin oleh hakim tunggal M Syarif.