apabakabar.co.id, JAKARTA – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya terlibat untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan sang kekasih, Muhammad Rizky alias Eki (16) yang terjadi di Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Hotman Paris bersedia menjadi kuasa hukum bagi keluarga Vina untuk membantu membongkar kasus pembunuhan oleh geng motor yang kembali ramai dibicarakan usai ceritanya diangkat ke layar lebar.
Saat bertemu keluarga Vina di Mal Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16/5) malam, Hotman Paris bertanya ikhwal kasus tersebut. Ia pun meminta pihak keluarga untuk menceritakan peristiwa tersebut secara detail, agar menjadi cacatannya ketika mengadvokasi kasus tersebut.
Usai mendengar keterangan pihak keluarga, Hotman Paris menilai ada sesuatu yang jangggal. Hal itu terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dilakukan pihak kepolisian. Pasalnya, pernyataan delapan pelaku yang telah ditangkap menyatakan adanya keterlibatan tiga pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
“Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi, ya enggak mungkin itu karangan. Kemudian kok bisa BAP selanjutnya mereka mengubah seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan tiga orang ini ya (DPO) itu hilang,” ujar Hotman.
Hotman menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Masalah BAP kasus pembunuhan Vina dan Eki yang janggal perlu diusut secara serius agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan.
“Imbauan kami kepada bapak kapolri adalah, ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal,” jelas Hotman.
Pada kesempatan itu, Hotman juga meminta Polda Jawa Barat (Jabar) kembali memeriksa ulang delapan pelaku yang saat ini berstatus narapidana. Hal itu diperlukan untuk mendalami dan menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Nah ini saran kami kepada Polda Jabar, tolong delapan pelaku yang sudah narapidana ini dikumpulkan semua, Dan juga para pelaku dulu itu diperiksa ulang sebagai saksi ya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Hotman Paris menduga ada oknum polisi yang tidak jujur. Terbukti dari adanya perubahan di berkas berita acara pemeriksaan yang semula menyatakan keterlibatan tiga pelaku lainnya lalu tiba-tiba pengakuan tersebut hilang.
“Karena delapan pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku. Tapi kok bisa mereka mengubah berkasnya, bersamaan lagi mengubahnya. Ada apa? Kami minta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya, khususnya semua BAP dari 8 terpidana ini agar diamankan,” paparnya.
Hotman menduga pihak kepolisian sejak awal kurang serius menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki. Berdampak pada belum ditangkapnya tiga pelaku lainnya yang saat ini bersatus daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi dari awal ini sudah ada kurang seriusan penanganannya,” tegasnya.
Perubahan BAP, kata Hotman, sebagai bentuk ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana. Perubahan BAP tidak bisa begitu saja terjadi, karena biasanya keterangan awal, kebenarannya sangat bisa dipercaya.
“Kemudian berubah saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka (oknum polisi) mengubah BAP-nya, Nah itu dari segi logika manusia normal pun nggak mungkin 8 orang itu mengarang cerita bersamaan di awal-awal pada saat ditangkap ya,” terang Hotman Paris.
Karena itu, Hotman menilai adanya keterlibatan oknum polisi untuk membersihkan nama tiga pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO. “Bahkan sampai sekarang seolah-olah alamat tiga orang DPO ini tidak jelas, padahal itu harusnya ada di berita acara pemeriksaan (BAP) awal,” ujarnya.
Selanjutnya, Hotman Paris meminta Polda Jabar agar lebih serius mencari tiga pembunuh Vina dan Eki tersebut. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
“Itu jejak digitalnya kan bisa dapat dari keluarga pelaku,” jelasnya.
Sejauh ini, kepolisian berdalih mengalami kesulitan dalam menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina dan Eki. Alasannya, petugas terkendala mengungkap identitas asli para pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan para saksi yang diperiksa ternyata tidak mengetahui identitas asli dari ketiga buronan tersebut, Bahkan delapan rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara tidak mengetahui hal tersebut.
“Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri,” paparnya.