Tok! MK Tolak Gugatan Demokrat di Pileg Kalsel

Gugatan Demokrat yang diadvokasi Denny Indrayana kandas di MK. Foto: Liputan 6

apakabar.co.id, JAKARTA – Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg Kalsel 1 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir.

MK telah memutus perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohonnya Partai Demokrat.

Partai Demokrat mendalilkan PAN seharusnya memperoleh hanya 88.536 suara. Sedangkan Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara. Sementara versi KPU PAN mendapat 94.602 suara.

MK menolak gugatan Demokrat di Pileg Kalsel.

Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara ini dengan menolak permohonan pemohon (Partai Demokrat) seluruhnya.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo pada pembacaan hasil putusan pada Senin pagi (10/6).

Hakim memiliki penilaian tersendiri ihwal permohonan Demokrat berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI.

“Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,”

Konstruksi Kasus 

Dugaan penggelembungan suara mulanya ditemukan caleg DPR RI dari Partai Demokrat; Rizki Niraz Anggraini. Lokasinya di empat kecamatan di Kabupaten Banjar, Kalsel. Yakni, Astambul, Sungai Pinang, Aluh-Aluh dan Kertak Hanyar. Belakangan jumlahnya bahkan bertambah menjadi tujuh titik.

Semua indikasi penggelembungan itu tertuju pada PAN. Di mana hanya ada dua caleg DPR RI yang punya suara tertinggi di partai. Pangeran Khairul Saleh dan Gusti Sulaiman Razak. Hasil rekap C1 mereka beda jauh dengan D1.

Sebelum perkara ini dibawa ke MK, ia sudah melapor ke Bawaslu. Rizki menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law, firma hukum milik Denny Indrayana.

Niraz menemukan ada anomali. Antara data C di TPS dengan rekapitulasi D dari kecamatan. Penggelembungan suara itu dianggap menguntungkan peserta Pemilu 2024 yang lain. Yakni Partai Amanat Nasional. Senior Associate INTEGRITY Law Firm, M Raziv Barokah menyebut jumlah penggelembungan sudah lebih 8.000 suara.

Sisi lain. Kuasa hukum PPK dari 5 kecamatan Yusuf Ramadan menduga data hasil C yang dijadikan Denny palsu. Karena pihak Denny Indrayana tidak mempunyai data hasil C yang asli.

“Kami menduga, data hasil C yang digunakan sebagai alat bukti pada persidangan di Bawaslu Kalsel palsu. Karena mereka tidak mempunyai data hasil C,” ungkap Yusuf. (Ahmad Sairani)

1,423 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *