1446
1446

5 Hambatan Penjegal Ekosistem Halal di Indonesia

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Dok. Kemenkeu

apakabar.co.id, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menekankan ekosistem halal di Indonesia secara prinsip masih cenderung sektoral dan belum terintegrasi.

Wakil Kepala Center for Sharia Economic Development INDEF, Handi Risza menerangkan kondisi tersebut memunculkan permasalahan struktural yang membuat ekosistem halal halal di Indonesia belum bisa berkembang.

“Pertama, permodalan yang terbatas,” katanya dalam diskusi publik bertajuk Penguatan Ekosistem Halal untuk Masa Depan Ekonomi dan Keuangan Syariah dipantau virtual di Jakarta, Jumat (4/10).

Baca juga: Industri Halal Global Menunjukan Tren Positif

Baca juga: Kebut Mundur Sertifikasi Halal UMKM

Permasalahan tersebut, kata Handi, membuat sebagian besar industri halal di Indonesia tidak bisa melakukan ekpansi bisnis. Industri keuangan dan perbankan misalnya, sampai saat ini pangsa pasarnya masih 7 persen.

Situasi tersebut menurutnya tidak bisa dilepaskan dari modal dan aset yang dimiliki. Dengan begitu, industri halal tidak bisa melakukan akselerasi secara bisnis.

“Atau industri makanan dan minuman halal pasti terbentur dengan persoalan permodalan yang terbatas,” ujarnya.

Kedua, minimnya kebijakan dan insetif. Bagi Handi, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan industri halal dengan memberikan insentif pajak atau alokasi anggaran pendukung industri halal. Hal ini juga turut diimplementasikan di Malaysia.

Baca juga: Proyeksi Konsumsi Produk Halal Global Mencapai USD 3 Triliun

Adapun yang ketiga yakni potensi dana sosial keagamaan yang belum diberdayakan secara optimal. Padahal, potensi dana zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

“Tapi realisasinya gak sampai Rp100 triliun,” ungkapnya.

“Keempat, minimnya kesiapan entitas bisnis syariah dalam menyambut tren dan perkembangan industri halal global,” imbuhnya.

Terakhir, kelima, masih belum adanya regulasi yang mengatur untuk menumbuhkembangkan ekosistem ekonomi syariah. Bahkan, hingga saat ini masih belum ada undang-undang yang menjadi induk atau payung seluruh sektor ekonomi syariah.

“Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

28 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *