apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100 persen per 31 Maret 2025 apabila dibandingkan dengan 31 Maret 2024 (year on year/yoy).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menerangkan peningkatan klaim JKP belum tentu terjadi pada waktu yang sama dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, seringkali klaim JKP dilakukan beberapa waktu setelah ter-PHK.
“Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim,” katanya di Jakarta, Kamis (8/5).
Baca juga: Menaker: Pengemudi Ojol Perlu Jadi Anggota Program Jamsos
Per 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK. Dari jumlah tersebut, kata dia, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Sedangkan, untuk klaim Jaminan Hari Tua atau JHT tercatat sejumlah 854 ribu klaim, meningkat 26,2 persen dari tahun sebelumnya dengan total nominal yang dibayarkan sebesar Rp13,1 triliun atau naik 22,5 persen (YoY).
Baca juga: Menaker Minta Maaf Soal BHR Ojol Belum Optimal
Dari sisi dana kelolaan, hingga periode yang sama, jumlah dana peserta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp801,3 triliun dengan rincian sebagai berikut, JHT Rp491,64 triliun (meningkat 6,6 persen); JKK Rp68,59 triliun (meningkat 11,9 persen); JKM Rp17,26 triliun (meningkat 4,3 persen); JP Rp194,95 triliun (meningkat 17,8 persen); JKP Rp15,35 triliun (meningkat 23,8 persen); BPJS Rp13,53 triliun (meningkat 17,4 persen).
Untuk memberikan pengembangan yang optimal, dana kelolaan tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi yang terdiri atas deposito 12,76 persen; surat utang 75,99 persen; saham 6,79 persen; reksadana 4,13 persen; dan investasi langsung 0,33 persen.