apakabar.co.id, JAKARTA – Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Rabu, harga emas naik sebesar Rp26 ribu per gram. Dari yang sebelumnya Rp2.009.000 per gram, kini menjadi Rp2.035.000 per gram.
Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback). Harga buyback emas batangan Antam tercatat melonjak ke angka Rp1.882.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang ingin menjual kembali ke PT Antam Tbk akan mendapatkan nilai tersebut, sebelum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22. Tarifnya 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Rabu (3/9), dimana harga tersebut berlaku di gerai resmi Logam Mulia maupun jaringan penjual emas Antam yang sudah ditunjuk.
-
0,5 gram: Rp1.067.500
-
1 gram: Rp2.035.000
-
2 gram: Rp4.010.000
-
3 gram: Rp5.990.000
-
5 gram: Rp9.950.000
-
10 gram: Rp19.845.000
-
25 gram: Rp49.487.000
-
50 gram: Rp98.895.000
-
100 gram: Rp197.712.000
-
250 gram: Rp494.015.000
-
500 gram: Rp987.820.000
-
1.000 gram: Rp1.975.600.000
Kenaikan harga emas yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik. Emas dianggap sebagai aset lindung nilai (hedging) karena nilainya cenderung stabil bahkan meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas, penting untuk memperhatikan aturan pajak yang berlaku agar tidak terkejut saat transaksi. Begitu juga bagi pemilik emas yang ingin melakukan buyback, perlu menghitung nilai bersih setelah potongan pajak.
Dengan tren kenaikan harga saat ini, emas batangan Antam diperkirakan tetap menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk investasi jangka panjang.