Hippindo Dukung Penerapan Pajak e-Commerce

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan pajak terhadap pelaku usaha di e-commerce.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan kebijakan ini akan menciptakan skema perpajakan yang adil antara pedagang online dan offline. Langkah ini akan memastikan semua pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama dalam membayar pajak.

“Karena kami bayar pajak, jadi tidak ada cerita ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Jadi harus semua bayar pajak. Kita punya kewajiban dan hak yang sama,” katanya di Jakarta, Rabu (23/7).

 

Ia juga menyoroti persaingan tidak adil yang saat ini terjadi, di mana toko ritel fisik harus bersaing dengan toko-toko online ilegal yang tidak membayar pajak.

Oleh karena itu, Hippindo sangat berharap pemerintah dapat bertindak tegas, termasuk melalui tindakan takedown terhadap toko online ilegal yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut, Budihardjo meyakini bahwa penerapan pajak e-commerce tidak hanya akan menciptakan keadilan, tetapi juga mendongkrak penjualan ritel offline.

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang kebijakan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang di platform e-commerce.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan rencana ini pada dasarnya adalah pergeseran mekanisme pembayaran pajak.

Jika sebelumnya pedagang online wajib membayar PPh secara mandiri, nantinya lokapasar (marketplace) akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh 22 atas setiap transaksi pedagang di e-commerce.

6 kali dilihat, 6 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *