Kemenkop UKM Mengendus Praktik Predatory Pricing e-Commerce Asal China

Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkeu

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengingatkan saat ini masih ada ancaman praktik predatory pricing e-commerce asal China. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

E-commerce tersebut akan turut mengolaborasikan dengan 250 industri di China. Cara tersebut dilakukan untuk dapat memasarkan produknya ke konsumen tanpa melalui perantara.

“Itu akan ‘membunuh’ semua, baik penjual kita maupun produsen kita,” kata Ahli Utama Pengembangan Kewirausahaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman di Jakarta, Senin (9/9).

Hanung menerangkan predatory pricing merupakan praktik penetapan harga yang sangat rendah atau di bawah biaya produksi sebuah perusahaan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk melemahkan pesaing di pasar.

Setelah pesaing keluar dari kompetisi pasar, perusahaan tersebut perlahan akan menaikkan harga kembali ke tingkat yang lebih tinggi. Cara tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian yang terjadi selama periode predatory pricing.

Strategi tersebut, kata Hanung, dinilai anti-kompetitif dan ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia, karena dapat merusak persaingan yang sehat dan mempengaruhi konsumen dalam jangka panjang.

Karena itu, pemerintah saat ini tengah melakukan penataan e-commerce melalui berbagai regulasi. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020.

“Di mana beberapa tahun ini, Pak Menkop (Teten Masduki) itu sering mendorong kebijakan-kebijakan untuk mendorong agar ada pengaturan lebih ketata khususnya e-commerce yang melakukan praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat,” jelasnya.

23 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *