apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah memutuskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diundur hingga 17 Oktober 2026.
Sebelumnya, berdasarkan PP 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan selesai pada 17 Oktober 2024.
Diketahui penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga baru 44,18 persen. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.
“Oleh karena itu tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (16/5).
Pengunduran waktu sertifikasi halal hingga 2026 juga berlaku untuk obat tradisional, herbal dan yang lain. Termasuk komestik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, hingga berbagai alat kesehatan.
“Jadi khusus untuk UMKM itu digeser ke 2026,” paparnya.
Adapun mengenai produk berbagai negara lain, maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia. Berdasarkan keterangan dari Menteri Agama, hingga saat ini sudah ada 16 negara sudah melakukan MRA.
“Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan, karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” pungkasnya.