Terbukti Melanggar Aturan, KPPU: Google Didenda Rp 202,5 Miliar

Google LLC adalah sebuah perusahaan multinasional Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet. Produk-produk tersebut meliputi teknologi pencarian, komputasi web, perangkat lunak, dan periklanan daring. Foto: Wikipedia

apakabar.co.id, JAKARTAGoogle LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi terkait penerapan Google Play Billing System.

Hal itu diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar. Hakim memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store,” tulis siaran pers KPPU yang diterima apakabar.co.id, Kamis (23/1).

Majelis Komisi memerintahkan Google LLC agar mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Lalu dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi, diketuai Hilman Pujana bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Adapun perkara ini, merupakan inisiatif  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC yang mewajibkan developer menerapkan Google Play Billing System (GPB System) saat mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

“Google LLC telah menjatuhkan sanksi apabila pihak developer tidak patuh, berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Termasuk kebijakan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%,” tulisnya.

Analisis pasar multi-sisi, menurut Majelis Komisi, menunjukkan Google Play Store sebagai platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran, untuk pembelian produk dan layanan digital melalui aplikasi (in-app purchase).

Fakta persidangan serta analisis struktur pasar, kata Majelis Komisi, Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang bisa dilakukan pra-instalasi pada perangkat seluler berbasis Android, dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar.

“Atas perilaku Google yang mewajibkan GPB System di setiap pembelian produk di Google Play Store, serta tidak diizinkannya alternatif pembayaran lain, telah menimbulkan berbagai dampak bagi pengguna,” tulis KPPU.

Sejumlah dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan GPB System telah menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia.

Pembatasan metode pembayaran juga berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi pada pendapatan yang menurun, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30%, akibat tingginya biaya layanan.

Kebijakan lain yang diberlakukan Google LLC yakni sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak diizinkannya pembaruan aplikasi jika pengguna tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Akibatnya, sejumlah aplikasi hilang dari Google Play Store. Hal itu dikarenakan pihak developer tidak mengikuti kebijakan GPB System. Developer juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience) yang turut memperburuk kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar.

Dari bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.

Atas pelanggaran itu, Majelis Komisi memerintahkan Google LLC untuk membayar denda sebesar Rp202.500.000.000 (dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara, sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

“Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC agar menghentikan kewajiban Google Play Billing dalam Google Play Store,” tulisnya.

Tak hanya itu, Majelis Komisi memerintahkan Google LLC mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer agar mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif, berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 (lima) persen dalam kurun waktu 1 tahun, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, sesuai ketentuan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi memerintahkan Google LLC agar membayar denda keterlambatan sebesar 2 (dua) persen perbulan dari nilai denda.

Bila menyatakan keberatan terhadap Putusan KPPU, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 (dua puluh) persen dari nilai denda tersebut.

330 kali dilihat, 337 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *