Babak Baru Penyelidikan Kematian Dante

Petisi keadilan untuk kematian Dante.

apakabar.co.id, JAKARTA – Penyelidikan kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) terus menggelinding.

Polda Metro Jaya akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara.

“Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (27/2).

Dalam waktu dekat, polisi melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Namun Ade Ary tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya.

“Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya,” jelasnya.

Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin bersama kliennya datang ke Polda Metro Jaya. Mereka membawa bukti tambahan.

“Kalau bukti mungkin lebih kepada foto-foto saja sih, bukti tambahannya itu,” jelasnya.

“Kami tidak boleh menyampaikan, tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto,” tambahnya.

Ada juga beberapa keterangan untuk Tamara. “Keterangan sedikit, satu-dua pertanyaan untuk mbak Tamara,” katanya.

Ibu dari Tamara, yaitu Ristia Aryuni juga dimintai keterangan oleh penyidik. Juga guru sekolah dan ahli renang dipanggil Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Dante.

Sementara itu tersangka YA (33) tak lain pacar Tamara dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Ancaman bagi calon ayah tiri Dante itu mencapai hukuman mati.

21 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Wilfridus Zenobius Kolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *