Curi Motor untuk Beli Sabu, Pria di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial SR (23) ditangkap polisi lantaran diketahui sebagai pelaku pencurian motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Foto: Polisi

apakabar.co.id, JAKARTA – Seorang pria berinisial SR (23) ditangkap polisi lantaran menjadi pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menjelaskan pelaku menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang rekannya. Adapun uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.

Diketahui pelaku melakukan aksi pencurian pada Senin, 29 April 2024. Sepeda motor korban dicuri saat sedang parkir di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci.

“Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi sepeda motor itu sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang. Total kerugian mencapai Rp 10 juta,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil meringkus pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku diketahui beraksi bersama rekannya AP yang saat ini buron. AP kemudian masuk dalam proses pengejaran polisi.

“Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi,” paparnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor curian ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di kawasan Karawang seharga Rp2 juta. Selanjutnya pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.

“Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp600.000. Sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” paparnya

Pelaku SR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi juga terus memburu partner in crime SR yang diketahui  bertindak sebagai penadah barang curian di Karawang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya.

1,376 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *