Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Sedang 

Sejumlah warga bersantai sambil menunggu waktu berbuka puasa di Tebet Eco Park, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Di akhir pekan, khususnya Minggu (21/4) pagi, kualitas udara di Jakarta masuk kategori sedang sebagaimana data dari situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada pukul 07.32 WIB. Dari data itu, Indonesia menduduki peringkat 30 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Data kualitas udara Jakarta menunjukkan angka 70 (masuk kategori sedang) mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 21 mikrogram per meter kubik.  Konsentrasi sebanyak itu setara 4,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). Adapun PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Kualitas udara kategori sedang menunjukkan kualitas udaranya tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 pada kisaran 51-100.

Situs tersebut juga merekomendasikan bagi kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.

Dari data yang sama, terlihat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada urutan pertama yaitu Chiang Mai ​​​​​​(Thailand) di angka 165, kedua Beijing (China) dengan angka 164, dan urutan ketiga Kathmandu (Nepal) di angka 157.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara. Juga melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

315 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *