1446
1446

Profil Saldi Isra, Hakim yang Perintahkan MK Pemungutan Ulang

Sosok hakim konstitusi Saldi Isra kembali jadi perbincangan publik.

Saldi Isra salah satu hakim konstitusi yang mengutarakan perbedaan pendapat dalam sengketa Pilpres 2024. Foto via CNN

apakabar.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pesaing Prabowo Subianto-Gibran. Gugatan Pilpres 2024 Anies maupun Ganjar pun rontok.

Lantas ada yang menarik di balik itu. Salah satu hakim konstitusi yaitu Saldi Isra berbeda pendapat alias dissenting opinion. Saldi berpandangan seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Ia menilai dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Berdasar pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.

“Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah,” imbuh wakil ketua MK itu.

Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, ia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.

“Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.

 

MK resmi menolak seluruh permohonan pesaing Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam sengketa Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Kesimpulannya, mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ada dua gugatan. Adapun pun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Profil Saldi Isra

Saldi Isra guru besar hukum tata negara yang dilantik Jokowi pada 11 April 2017. Ia menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi periode 2017-2022.

22 tahun lamanya, ia mengabdi pada Universitas Andalas. Itu dilakoninya sambil menuntaskan pendidikan pascasarjana demi gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia (2001).

Menginjak 2009, ia berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan predikat lulus Cum Laude. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi dikenal aktif sebagai penulis baik di berbagai media massa maupun jurnal dalam lingkup nasional maupun internasional.

Ribuan karyanya yang ia tulis sejak masih duduk di bangku mahasiswa membuatnya dikenal luas di kalangan masyarakat. Tak heran, jika wajahnya kerap berseliweran di media massa baik elektronik maupun cetak sebagai narasumber.

Ia pun dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan.

Masih mengutip laman MKRI.id. ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Tanah Air. Oleh karena itu, ia dikenal dalam dunia hukum tata negara Indonesia sebagai seseorang yang ‘tumbuh di jalanan’.

16 Maret lalu, MKMK sempat menyidangkan Saldi. MKMK menggelar sidang etik tertutup atas dugaan hakim Saldi berafiliasi politik dengan PDIP. Sejumlah bukti sudah dibawa pelapor Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi. Bukti berupa salinan berita daring yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumbar berkaitan dengan Isra.

Saldi juga merupakan sosok hakim yang berbeda pendapat pada putusan 90 yang memberi karpet merah untuk Gibran mencalonkan diri dengan Prabowo Subianto.

Tempat, tanggal lahir :

Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968

Jabatan:

Hakim Konstitusi

Keluarga:

Istri:

Leslie Annisaa Taufik

Anak:

Wardah A. Ikhsaniah Saldi
Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi
Muhammad Haifan Saldi

Pendidikan:

S-1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995)
S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001)
S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009)

178 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *