apakabar.co.id, JAKARTA – Andi Syamsudin Arsyad kerap disapa Haji Isam buka suara. Sebelumnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sekaligus pamannya menjadi tersangka KPK.
Lewat kuasa hukumnya, Haji Isam menegaskan bahwa dugaan skandal gratifikasi yang mengarah ke Sahbirin tak berkaitan dengannya.
“Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK,” jelas kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata dikutip apakabar.co.id dari Detik.com, Kamis (10/10) malam.
Isam, kata Junaidi, meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam kasus suap Sahbirin. Ia pun prihatin atas kasus yang menimpa gubernur.
“Prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas pengacara satu ini.
Kasus suap Sahbirin, menurutnya murni perbuatan pribadi. Sekali lagi, ia menegaskan Haji Isam tak memiliki kepentingan bisnis apapun dengan kasus ini.
“Kami meminta seluruh pihak, termasuk media tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungannya,” jelasnya.
Isam, kata dia, akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Termasuk mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum.
“Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur,” ungkapnya.
Sahbirin Noor menjadi tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan sepanjang pekan kemarin. Belasan orang diamankan, belakangan tujuh di antaranya menjadi tersangka.
Para tersangka terdiri empat orang dari pemerintahan dan dua adalah kontraktor swasta. Mereka diduga bersekongkol dalam tender tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp53 miliar. Masing-masing, proyek lapangan sepakbola, gedung samsat dan pembangunan kolam renang.
Dua kontraktor kemudian diduga memberi fee sebesar 5 persen kepada Sahbirin Noor sebagai balas jasa. Barang bukti miliaran rupiah di dalam sebuah kardus menjadi barang bukti KPK.
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.