Rumah Gubernur Kalsel Diobok-obok KPK, Duit Ratusan Juta Disita!

KPK menggeledah rumah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang sampai hari ini belum diketahui keberadaannya.

Salah satu rumah milik Sahbirin Noor. Rumah pribadi ini berada di Kabupaten Banjar.

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK melakukan penggeledahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Uang tunai ratusan juta disita komisi antirasuah.

Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah tempat. Ini masih terkait perkara dugaan megasuap tiga proyek di Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/10).

Ada beberapa lokasi yang digeledah. Salah satunya rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Namun tak dijelaskan spesifik barang bukti apa saja yang ditemukan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka penerima hadiah fee proyek sebesar 5 persen.

Penetapan tersangka Birin buntut OTT yang digelar KPK pada 6 Oktober. Sebanyak 17 orang ditangkap, belakangan tujuh di antaranya ditetapkan tersangka.

Mereka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka pemberi suap yang berasal dari pihak swasta. Yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Mereka bertujuh langsung ditahan setelah OTT. Sedangkan Paman Birin masih belum diketahui keberadaannya. Meski begitu, Kamis 10 Oktober, Sahbirin mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Proyek yang menjadi objek perkara rasuah ini adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu saja yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Dua hari lamanya kemudian KPK melakukan serentetan penggeledahan di rumah Paman.

1,157 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *