Flash  

TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup

Prajurit asal Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan ini juga mendapatkan sanksi pemecatan.

Jumran, prajurit TNI Lanal Balikpapan saat digiring menuju ruang sidang. Foto: Antara

apakabar.co.id, BANJARBARU – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu TNI AL, Jumran, pelaku pembunuhan berencana terhadap jurnalis di Banjarbaru, Juwita (23).

“Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Antasari, Senin (16/6).

Tak hanya pidana pokok, seperti dikutip dari Antara, majelis hakim juga memecat Jumran dari dinas militer TNI AL. Pemecatan berlaku sejak vonis dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti milik korban akan dikembalikan kepada keluarga dan saksi, sementara sebagian lainnya disita negara untuk dimusnahkan. Terdakwa juga tetap ditahan dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan “pikir-pikir” bersama penasihat hukumnya. Hakim memberikan waktu maksimal tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk menentukan sikap menerima, banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir. Bila lewat tenggat tanpa respons, terdakwa dianggap menerima putusan.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima seluruh putusan karena sesuai dengan tuntutan jaksa militer hukuman seumur hidup.

Adapun putusan seumur hidup Jumran mengundang kekecewaan keluarga Juwita. Mereka menilai seharusnya hukuman mati yang dijatuhkan. “Harusnya Hakim bisa menggunakan ultra petita, putusan hakim yang melebihi tuntutan. Baik dalam hal jenis hukuman maupun lamanya hukuman,” kata kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri.

Kronologi Kasus

Pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Warga menemukan jasad korban di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, tergeletak bersama sepeda motornya.

Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, temuan luka lebam di leher dan hilangnya ponsel milik korban memicu dugaan kuat bahwa ia menjadi korban kekerasan. Beruntung saat itu, ada seorang pekebun yang melihat Jumran.

74 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *