UU Daerah Khusus Jakarta, Kemendagri: Jakarta jadi Pusat Perdagangan Dunia

angkapan layar - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota" di Jakarta, Senin (22/04/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia.

Pasalnya, kata dia, Jakarta diberikan banyak kewenangan khusus di bidang perdagangan dalam UU yang telah disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 itu.

“Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuh kembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan,” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).

Suhajar menuturkan saat menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Jakarta selama bertahun-tahun telah terbentuk menjadi daerah dengan perdagangan dan perekonomian yang maju, ditandai dengan lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dihasilkan di Kota Jakarta.

Untuk itu saat Jakarta tak lagi menyandang status DKI namun menjadi DKJ. Karena itu, Jakarta akan menjadi provinsi khusus yang dikembangkan menjadi pusat perdagangan dan kota global.

Oleh karenanya dalam UU DKJ, lanjut Suhajar, pemerintah bersama DPR memberikan banyak kewenangan khusus kepada Jakarta di berbagai bidang. Salah satunya di bidang perdagangan, yang meliputi kewenangan perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen.

Secara rinci, Suhajar menyebutkan subbidang perizinan dan pendaftaran perusahaan mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya dan pusat perbelanjaan. Kemudian, subbidang stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, mencakup penjaminan ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting, pemantauan harga dan stok barang, serta operasi pasar.

Ia juga membeberkan, subbidang pengembangan ekspor mencakup penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor serta DKJ skala nasional dan internasional. Berikutnya subbidang standardisasi perlindungan konsumen, mencakup verifikasi standar ukuran serta edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.

“Kendali berbagai kewenangan khusus di DKJ ini, baik di bidang perizinan sampai dengan operasional, dipimpin oleh Gubernur bersama DPR dan perangkat-perangkat-nya,” tuturnya.

5 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *