apakabar.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDI-Perjuangan. Dugaan penggelembungan suara di Dapil Kalsel 2 kandas.
MK telah memutus perkara nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut. Pemohonnya PDI-Perjuangan. Sedangkan, gugatan ini mengarah ke capaian suara PAN.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang pembacaan hasil putusan, Senin (10/6).
PDI-Perjuangan sedianya meminta MK membatalkan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan 2.
Namun MK memandang permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum untuk seluruhnya.
PDI Perjuangan mendalilkan terjadi penggelembungan suara PAN di sejumlah daerah. Di antaranya di Kota Banjarmasin sebanyak 9.395 suara, Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 5.488 suara dan Kabupaten Kotabaru sebanyak 807 suara.
Namun, dalam persidangan 29 Mei 2024, para saksi KPU selaku termohon di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan tidak terdapat keberatan dari pemohon saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sementara di Kota Banjarmasin pemohon mengajukan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi. Tapi saksi mandat pemohon tidak mempermasalahkan lagi dalam rekapitulasi di tingkat provinsi.
Gugatan Demokrat Juga Rontok
Bukan cuma PDI-Perjuangan, gugatan Demokrat ke PAN juga rontok di MK. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono menggugat PAN atas dugaan penggelembungan suara di Kalimantan Selatan pada Pileg 2024 tadi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo pada pembacaan hasil putusan, Senin pagi (10/6).
Partai Demokrat dimotori oleh Denny Indrayana mendalilkan PAN seharusnya memperoleh hanya 88.536 suara. Sedangkan Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara. Sementara versi KPU, PAN mendapat 94.602 suara.
Hakim memiliki penilaian tersendiri ihwal permohonan Demokrat berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI. “Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas hakim.
Ada sederet pokok pertimbangan. Di antaranya; pemohon dinilai tidak menghadirkan saksi untuk pembuktian lanjutan, putusan koreksi Bawaslu tidak akan memengaruhi hasil akhir suara.
Selanjutnya, mahkamah juga tidak menemukan bukti Demokrat terkait laporan ke Bawaslu mengenai adanya dugaan penggelembungan suara. Lalu tidak adanya keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Termasuk oleh pemohon sendiri.
“Menolak eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah, tenggat waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum pemohon, dan permohonan kabur,” demikian bunyi amar putusan.
Dugaan penggelembungan suara mulanya ditemukan caleg DPR RI dari Partai Demokrat; Rizki Niraz Anggraini. Lokasinya di empat kecamatan di Kabupaten Banjar, Kalsel. Yakni, Astambul, Sungai Pinang, Aluh-Aluh dan Kertak Hanyar. Belakangan jumlahnya bahkan bertambah menjadi tujuh titik.
Semua indikasi penggelembungan itu tertuju pada PAN. Di mana hanya ada dua caleg DPR RI yang punya suara tertinggi di partai. Pangeran Khairul Saleh dan Gusti Sulaiman Razak. Hasil rekap C1 mereka dianggap Demokrat beda jauh dengan D1.