1446
1446

Pendapatan Negara Tahun 2025 Terancam Menurun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto: Antara

Oleh: Awalil Rizky*

Pendapatan Negara selama dua bulan tahun 2025 hanya sebesar Rp316,9 triliun. Turun 20,85% dibanding capaian tahun lalu yang sebesar Rp400,36 triliun. Kinerja itu merupakan 10,50% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp3.005,1 triliun.

Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara mencakup semua penerimaan negara dalam satu tahun anggaran yang menambah ekuitas dana lancar dan tidak perlu dibayar kembali oleh negara. Pendapatan Negara dalam postur APBN terdiri dari: Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Acuan hukum yang lebih tinggi tercantum pada UUD 1945 Pasal 23A. Disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Saat ini, penerimaan pajak dalam negeri terdiri atas penerimaan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, dan pajak lainnya. Sementara itu, penerimaan pajak perdagangan internasional terdiri atas bea masuk dan bea keluar.

Realisasi Penerimaan Perpajakan sampai dengan akhir Februari 2025 sebesar Rp240,4 triliun. Turun 24,99% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp320,51 triliun. Kinerja itu merupakan 9,70% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.490,9 triliun.

Perlu diketahui bahwa kinerja dua bulan pertama tahun 2024 lalu yang lebih baik dari tahun ini saja tidak berhasil membuat penerimaan perpajakan mencapai target. Selama setahun dicapai Rp2.232,7 triliun yang merupakan 96,7% dari target, atau shortfall sebesar 3,3%. Dengan awalan kinerja yang tidak menggembirakan, terdapat risiko shortfall yang lebih dalam.

Khusus Penerimaan Pajak, yang mengecualikan bea dan cukai dari penerimaan perpajakan, realisasi sampai dengan akhir Februari 2025 sebesar Rp187,8 triliun. Turun 30,19% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp269,02 triliun. Merupakan 8,60% dari target APBN 2025 (Rp2.189,3 T).

Padahal, target APBN tahun 2024 saja tidak capai, hanya sebesar 97,2% dari target atau shortfall sebesar 2,8%. Dengan kinerja hingga Februari, kemungkinan besar akan tak mencapai target. Kinerja penerimaan pajak ini juga dipengaruhi oleh batalnya kenaikan PPN secara menyeluruh, padahal telah diperhitungkan dalam target.

Kementerian Keuangan dalam siaran pers APBN Kita Maret 2025 mengakui penerimaan pajak Januari dan Februari 2025 memang melambat dibandingkan tahun 2024. Kemenkeu beralasan hal itu akibat beberapa harga komoditas utama yang melambat, antara lain Batubara (-11,8%), Brent (-5,2%), dan Nikel (-5,9%).

Disampaikan pula penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 sejak Januari 2024 mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp16,5 Triliun di tahun 2024. Lebih bayar tersebut diklaim Kembali pada Januari dan Februari 2025.

Disampaikan PPN Dalam Negeri yang mengikuti pola musiman dimana bulan Januari menurun dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Tahun 2025, diberikan kebijakan relaksasi pembayaran PPN DN selama 10 hari. Dengan demikian, PPN DN Januari dapat dibayarkan hingga 10 Maret 2025.

Penjelasan panjang lebar pada siaran pers Kemenkeu tentang beberapa hal terkait PPh dan PPN, antara lain seperti yang disebut tadi, tidak cukup menutupi fakta terjadinya penurunan penerimaan pajak. Tidak pula bisa memastikan, penerimaan di bulan-bulan mendatang meningkat lebih pesat dari biasanya sehingga mampu menutupi kekurangan dua bulan awal ini.

Penulis menilai Kemenkeu tidak mengakui terjadinya pelemahan dinamika perekonomian selama dua bulan ini, yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak. Tidak pula ada pengakuan bahwa penerapan Coretax yang bermasalah juga turut berkontribusi.

Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan akhir Februari 2025 sebesar Rp76,4 triliun. Merupakan 14,90% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp513,6 triliun, dan turun 4,15% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp79,71 triliun.

Meski tidak seburuk kinerja pajak, capaian PNBP terbilang tidak kinclong seperti tahun lalu. PNBP selama setahun 2024 bahkan melampaui target, hingga mencapai 105,5%. Pada tahun 2025 tampak ada risiko tidak mencapai target, bahkan lebih rendah dari tahun lalu.

Secara keseluruhan kondisi pendapatan negara selama dua bulan pertama 2025 ini mesti menjadi peringatan buat Pemerintah bahwa kondisi setahunnya akan cukup berat. Daripada sibuk memberi alasan tentang kinerja pendapatan yang kurang baik, maka lebih baik menyiapkan mitigasi risiko dari kemungkinan buruk ini.

*) Ekonom Bright Institute

13 kali dilihat, 13 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *