DMFI Apresiasi Masuknya RUU Perlindungan Hewan, Harapan Baru Stop Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

DMFI Apresiasi Masuknya RUU Perlindungan Hewan, Harapan Baru Stop Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

DMFI Apresiasi Masuknya RUU Perlindungan Hewan, Harapan Baru Stop Perdagangan Daging Anjing dan Kucing - apakabar.co.id
DMFI mengapresiasi masuknya RUU Perlindungan Hewan di Prolegnas 2026 yang menjadi harapan baru stop perdagangan daging anjing dan kucing. Foto: dok. DMFI

apakabar.co.id, JAKARTA – Perjuangan panjang Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) akhirnya berbuah hasil manis setelah masuknya RUU Perlindungan Hewan di Prolegnas 2026.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 lalu, sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Salah satunya adalah RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang diusulkan langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Bagi DMFI, keputusan ini adalah langkah besar menuju pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

Regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum, sekaligus mengakhiri praktik yang selama ini dinilai melanggar kesejahteraan hewan dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Dukungan Lintas Fraksi DPR

Dalam kesempatan ini, DMFI menyambut baik dukungan nyata dari sejumlah fraksi DPR RI, yaitu Golkar, NasDem, PAN, dan PDI Perjuangan.

Konsensus lintas fraksi ini menjadi sinyal kuat bahwa semakin banyak pihak di parlemen yang sepakat untuk menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing.

Baca juga: JAAN Domestic dan Lady Freethinker Hadirkan Mobil Klinik untuk Kuda Delman di Indonesia

Pada hari yang sama, DMFI juga bertemu dengan Sturman Panjaitan (Wakil Ketua Baleg DPR RI) dan Charles Honoris (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI).

Keduanya mendukung penuh adanya bab khusus pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.

Dukungan juga datang dari Irene Roba (Komisi X DPR RI) yang menegaskan bahwa perlindungan hewan adalah tanggung jawab moral manusia, karena hewan juga berhak hidup bebas, layak, dan tidak dieksploitasi.

Konsistensi Advokasi DMFI

Sejak 2017, DMFI konsisten mengadvokasi isu ini di berbagai daerah dan forum nasional. Hasilnya, 116 kabupaten/kota serta provinsi telah menerbitkan surat edaran pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. DMFI juga aktif hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI sejak 2024 untuk mendorong lahirnya regulasi nasional yang lebih tegas.

Koalisi ini menegaskan, pelarangan perdagangan sangat penting untuk tiga hal: melindungi masyarakat dari risiko zoonosis, mencegah kekejaman terhadap hewan, serta memperkuat komitmen Indonesia pada standar kesejahteraan hewan internasional.

Karin Franken, Direktur Nasional DMFI menyampaikan bahwa keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah.

”Kami mengapresiasi dukungan lintas fraksi politik, khususnya Golkar, PAN, NasDem, dan PDI Perjuangan,” ujar Karin melalui keterangan resminya, Sabtu (17/9).

Hal senada disampaikan Adrian Hane, Legal Manager DMFI, yang menegaskan bahwa masuknya RUU ini adalah bukti nyata konsistensi advokasi DMFI bersama jaringan lebih dari 100 organisasi di seluruh Indonesia.

“Kami akan terus mengawal proses legislasi dan menggalang dukungan publik agar pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing benar-benar diwujudkan,” tegasnya.

Sebagai koalisi nasional terbesar, DMFI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan hewan sekaligus melindungi masyarakat.

Dukungan politik lintas fraksi dan komitmen pimpinan DPR RI memberi harapan baru: Indonesia selangkah lebih dekat menuju bebas dari perdagangan daging anjing dan kucing.

33 kali dilihat, 37 kunjungan hari ini
Editor: Denny Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *