News  

Digugat Praperadilan oleh Irfan Nur Alam, Kejati Jabar: Kami Tak Gentar Siapapun Kuasa Hukumnya

Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam Tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, saat di Kejati Jabar. Foto: dokumentasi Kejati Jabar

apakabar.co.id, BANDUNG – Kepala BPSDM Majalengka Irfan Nur Alam yang merupakan tersangka dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka melakukan gugatan praperadilan di Kejati Jabar. Hal itu dilakukan pasca-penetapan status dirinya sebagai tersangka korupsi.

Gugatan praperadilan yang dilakukan Irfan Nur Alam melibatkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Irfan Nur Alam merupakan anak mantan bupati Majalengka sebelumnya.

Irfan diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus yang menjeratnya. Rencananya, sidang pertama gugatan praperadilan akan digelar Selasa 16 April 2024 mendatang.

Menanggapi praperadilan serta kabar Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Irfan, pihak Kejati Jabar mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Kejati Jawa Barat akan selalu siap, termasuk menghadapi  siapapun kuasa hukum yang akan ditunjuk oleh pemohon.

“Kami sudah menerima pemberitahuan mengenai persidangan praperadilan. Tim penuntut umum sebagai termohon praperadilan dengan pemohon saudara Irfan,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).

Soal penunjukan Yusril Ihza Mahendra yang merupakan profesor hukum tata negara sebagai kuasa hukum pemohon di persidangan nanti, Cahya menegaskan, pihaknya tidak gentar sama sekali. Sejauh ini Kejati Jabar, kata dia, telah menyiapkan tim hukum terbaik untuk menghadapi sidang tersebut.

“Semuanya sama, itu kan hak dari tersangka untuk melakukan permohonan praperadilan, Termasuk siapapun kuasa hukumnya, kami tetap hadapi. Intinya kami siap buat menghadapi gugatan ini,” tegas Cahya.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan Irfan Nur Alam alias INA atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka tahun 2020 dan disangkakan menyalahgunakan kekuasaannya pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

Modusnya, ia disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan juga diduga telah menerima uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan pemenang proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar sudah menahan satu tersangka lain dari pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi diduga membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong.

302 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *