Flash, News  

Dugaan Penggelembungan Suara di Banjar Bakal Berlanjut ke MK

Saksi ahli pelapor Hairansyah saat mengikuti jalannya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu. apakabar/Bahaudin

apakabar.co.id, BANJARMASIN – Partai Demokrat bersikukuh melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar.

Dugaan pelanggaran administratif itu sejatinya ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang digelar Bawaslu pada Rabu (20/3). Sidang digelar di Kantor Bawaslu Kalsel, Kota Banjarmasin.

Saksi ahli Hairansyah mengungkap Kabupaten Banjar merupakan daerah rawan. Sebab keluasan wilayahnya. Pemilih di Kabupaten Banjar pun menjadi yang terbanyak.  

“Sehingga memang kemungkinan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara itu bisa saja terjadi,” ujarnya.

Hairansyah juga berpandangan hasil sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu akan berpengaruh terhadap sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski sesuai jadwal, rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional berakhir pada 20 Maret 2024.

“Tapi, bukan berarti Bawaslu menyerahkan kewenangan itu terhadap MK. Bawaslu punya kewenangan untuk memutuskan, bahkan melakukan koreksi administrasi terhadap dugaan-dugaan pelanggaran,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Jalannya persidangan, saksi lain yang dihadirkan kuasa hukum pelapor diperkenankan Majelis Bawaslu Banjar untuk menunjukkan bukti anomali data C1 dengan D hasil.

Ia lantas memberikan contoh di TPS 2 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Banjar. Berdasarkan formulir C hasil, jumlah suara sah parpol dan caleg dari PAN sebanyak 10.

Sedangkan pada formulir D hasil kecamatan, menyatakan jumlah suara sah parpol dan caleg dari PAN menjadi 50. Ada dugaan penggelembungan 40 suara yang masuk ke parpol.

Kuasa hukum pelapor, Denny Indrayana menyebut kondisi itu hanya salah satunya saja. Pihaknya mencatat ada lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang juga terjadi penggelembungan suara.

“Sementara pihak terlapor membantah hal itu, tapi tak menunjukkan bukti tandingan,” kata Denny.

Denny meminta agar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu ini sudah ada putusan sebelum pendaftaran sengketa pemilu di MK dibuka.

“Harusnya bisa, karena tidak sulit untuk membuktikannya, tinggal dibuka saja di persidangan,” ujarnya.

Partai politik dan calon anggota legislatif dapat mengajukan sengketa hasil pemilu legislatif dalam waktu 3×24 jam. Itu sejak diumumkannya penetapan perolehan suara.

Artinya, apabila KPU menetapkan hasil perolehan suara partai dan caleg pada 20 Maret 2024, parpol dan caleg bisa mengajukan sengketa hingga 23 Maret 2024. Begitu pula dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, ketentuan yang sama berlaku untuk mereka.

Kuasa hukum terlapor, Yusuf Ramadhan kembali menegaskan bahwa sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu bukan ajang tanding data.

“Ini adalah persidangan administratif. Yang mana, objeknya terkait dengan mekanisme tata cara dan prosedur. Tidak ada menyebutkan terkait tanding menanding data,” tegasnya.

Sementara itu, saksi fakta yang dihadirkan terlapor pada sidang keempat ini berjumlah empat orang. Sedangkan saksi ahli hanya satu orang.

67 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *