News  

Gandeng OJK, SBR Sosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal dan Judi Online di Banjar

apakabar.co.id, MARTAPURA – Anggota komisi XI DPR RI, Syamsul Bahri R alias SBR memberikan edukasi ke warga Kalimantan Selatan terkait bahaya pinjaman onlie ilegal.

Kali ini ia datang ke Desa Keramat, Martapura Kabupaten Banjar. SBR tidak sendiri. Legislator Gerindra itu menyambangi masyarakat bersama salah satu rekan kerjanya di komisi XI, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (9/6).

Sosialisasi ini menurutnya sangat penting. Sebab dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal.

“Sudah banyak korban jiwa di Indonesi akibat terlilit utang pinjol ilegal ini. Termasuk di Kalsel,” kata SBR.

“Jadi kami hadir ke masyarakat agar mereka tidak melakukan pinjol ilegal. Jika memang sangat perlu uang untuk biaya sekolah atau modal usaha, masih banyak perbankan dan itu lebih aman,” tukasnya.

Tak hanya pinjol ilegal, kedatang SBR bersama OJK juga memberikan pemahaman ke masyarakat tentang bahanyanya judi online, arisan online dan investasi bodong.

Kepada warga khususnya Kalimantan Selatan, SBR berpesan agar lebih berhati-hati di zaman digitalisasi. Karena, segala sesuatu yang memberikan mudarat bisa dengan mudah dilakukan melalui gawai.

“Khusus kepada ibu-ibu agar selalu memperhatikan kegiatan anak. Baik di luar maupun di dalam rumah,” tuturnya.

Judi online merupakan salah satu penyebab masyarakat terlilit utang di pinjol ilegal.

“Kami menyampaikan ke masyarakat agar tidak tergiur ikut arisan online, investasi bodong. Sebab ini sangat berbahaya,” sahut Andika Prasetya, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kalsel.

Arisan online kata dia, tidak ada yang tahu siapa saja pesertanya. Hal itulah yang membuat kerentanan atas penipuan.

Kembali ke pinjol ilegal. Andika menyebut, banyak kasus yang sudah terjadi atas pinjaman online ilegal.

“Banyak foto-foto si peminjam disebarkan oleh pinjol ilegal karena terlambat bayar dan sebagainya. Bahkan ancaman-acaman,” kata Andika.

Pinjol ilegal dapat mengakses handphone si peminjam. Mereka dapat meretas gawai orang yang telah melakukan pinjaman.

Berbeda dengan pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Sebab, pinjol terverifikasi OJK hanya meminta nasabah mengaktifkan kamera, mikropon dan lokasi.

“Tidak seperti pinjol ilegal yang persyaratannya begitu banyak. Harus memberikan izin akses kontak dan sebagainya,” ujar Andy Yuliman Rahman, Kabag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kalsel menimpali.

Adapun pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya 118. Sementara yang ilegal sekitar 5 ribuan.

54 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Andrey Gromico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *