apakabar.co.id, JAKARTA – Hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) kembali jadi sasaran tambang ilegal. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 3,2 hektare dibuka paksa tanpa izin.
Rektor Unmul, Dr. Abdunnur, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Padahal, hutan ini sudah lama difungsikan sebagai ruang belajar dan laboratorium alam bagi Fakultas Kehutanan.
“Kami mengecam keras kegiatan pembukaan lahan ini. Sangat mengganggu aktivitas akademik dan penelitian,” ucapnya, Rabu (9/4/).
Yang mengejutkan, perusahaan tambang berinisial KPMM ternyata sempat mengirim surat ke Unmul pada 12 Agustus 2024.
Surat itu berisi permintaan izin atau tawaran kerja sama untuk menambang di sekitar KHDTK.
Tapi setelah melalui rapat dan disposisi internal, pihak kampus sepakat menolak. Karena tak ada persetujuan, surat tersebut pun tak direspons lebih lanjut.
“Sudah kami bahas, dan jelas tidak kami izinkan. Jadi tidak perlu ditanggapi,” tambah Abdunnur.
Penyerobotan lahan ini sebenarnya sudah tercium sejak tahun lalu. Pihak universitas pun telah melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Sayangnya, belum ada tindak lanjut. Ironisnya, saat kampus dalam suasana libur Lebaran, aktivitas pembukaan lahan justru semakin masif.
Rektor Abdunnur pun tak tinggal diam. Ia mengeluarkan peringatan keras dan mendorong seluruh pihak terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Gakkum tak bisa bergerak sendiri. Saya harap mereka bisa segera bertindak dan menindak tegas pelaku penyerobotan lahan di KHDTK,” tegasnya.
Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, membenarkan bahwa aktivitas tambang telah masuk ke kawasan hutan pendidikan secara perlahan.
Bahkan, hal ini sudah menyebabkan longsor karena bekas galian tambang yang menjulang puluhan meter.
“Longsor sudah terjadi di kawasan kami. Ini jelas mengancam keselamatan dan ekosistem yang ada sejak 1974,” ungkap Rustam.
Dampaknya bukan cuma soal lingkungan akademik. Dari sisi kebencanaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda juga mengingatkan soal risiko lanjutan.
Menurut Analis Kebencanaan BPBD, Hamzah Umar, keberadaan KHDTK Unmul sejatinya menjadi buffer zone penting bagi wilayah Samarinda Utara karena perannya sebagai daerah tangkapan air.
“Dulu kawasan itu juga dimanfaatkan sebagai Kebun Raya. Fungsinya vital, menahan air hujan agar tak langsung mengalir ke pemukiman. Sekarang, justru dirusak,” terang Hamzah.