News  

KA BIAS Madiun Jadi Favorit, Daop 6 Ingatkan Penumpang Sanksi Kelebihan Relasi

Kereta Api (KA) BIAS Madiun melayani perjalanan pulang-pergi (PP) Stasiun Bandara Adi Soemarmo, Solobalapan, hingga Madiun.

apakabar.co.id, SOLO – KA BIAS Madiun kini menjadi salah satu pilihan transportasi favorit masyarakat dalam perjalanan pulang-pergi (PP) antara Stasiun Bandara Adi Soemarmo, Solobalapan, hingga Madiun.

Hal tersebut terlihat dari jumlah penumpang KA BIAS Madiun terus mengalami peningkatan.

“Sejak dioperasikan 5 perjalanan pulang-pergi (PP) pada 10 hingga 28 Desember 2024, penumpang mencapai 20.397 atau rata-rata 1.074 penumpang per hari,” ungkap Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro.

Jumlah volume penumpang pada Sabtu (28/12) sebanyak 1.581 penumpang atau naik 33% dari hari sebelumnya, Jumat (27/12) sebanyak 1.189 penumpang.

Kemudian juga naik 243% dari hari pertama dioperasikan 5 perjalanan Selasa (10/12), sebanyak 461 penumpang.

KA BIAS Madiun saat ini beroperasi 5 perjalanan PP. Pengoperasian KA tersebut diharapkan dapat semakin mengoneksikan wilayah Surakarta-Madiun.

Krisbiyantoro mengatakan bahwa data tersebut menunjukkan keberhasilan KA BIAS Madiun dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang nyaman dan efisien.

“Kami sangat optimis, KA BIAS Madiun tidak hanya membantu mobilitas masyarakat, tetapi juga mendukung sektor ekonomi dan pariwisata lokal. Selain itu, transportasi berbasis rel ini lebih ramah lingkungan dan membantu mengurangi kemacetan di jalan raya,” ungkap Krisbiyantoro.

Daop 6 Yogyakarta kemudian mengingatkan kepada pelanggan KA BIAS Madiun untuk tidak lupa melakukan boarding out setelah turun dari kereta.

“Setelah turun, penumpang KA BIAS Madiun menyerahkan boarding pass kepada petugas di meja boarding out stasiun kedatangan. Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi,” kata Krisbiyantoro.

KAI Daop 6 menerapkan sanksi bagi penumpang yang melebih relasi KA BIAS Madiun yaitu denda 2 kali lipat dari tarif parsialnya.

Denda ini harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam setelah kedatangan kereta api.

Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

 

37 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *