Anggota Komjak, Heffinur, dalam pernyataannya di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, Senin (6/1), mengungkapkan bahwa beberapa terdakwa dalam kasus tersebut mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun, JPU tidak mengajukan banding.
Sebagai contoh, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019, Rusbani alias Bani, divonis 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 6 tahun.
“Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?” ujar Heffinur. Ia menegaskan pentingnya upaya banding untuk memastikan hukuman yang sesuai demi memenuhi rasa keadilan.
Heffinur juga menyoroti ketimpangan dalam penetapan uang pengganti dan denda bagi terdakwa. Total uang pengganti yang diputuskan sebesar Rp12 triliun dan total denda sebesar Rp11 miliar, sedangkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
“Ini ketimpangan besar dalam pengembalian keuangan negara. Kami akan koordinasikan ini dengan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Komjak berencana berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggali alasan JPU tidak mengajukan banding dan mengevaluasi denda maupun uang pengganti.
Sementara itu, anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, menegaskan pentingnya ketelitian dan kesungguhan JPU dalam menjalankan upaya hukum.
“Kami terus memantau sejumlah putusan yang belum ada konfirmasi bandingnya, mengingat saat ini masih dalam tenggang waktu banding,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan Komjak berkomitmen mengawal proses hukum agar mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.