KPK Geledah Rumah Bos Batu Bara di Kaltim, 91 Kendaraan Milik Rita Widyasari Disita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: Antara.com

apakabar.co.id, JAKARTA – Rumah pengusaha batu bara Said Amin digeledah KPK di Kalimantan Timur. Dari penggeledahan tersebut komisi antirasuah mengamankan puluhan mobil.

Rupanya dari sanalah aset-aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari [RW] berada.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengapresiasi upaya KPK.

“Bagaimanapun, upaya KPK ini tetap harus diapresiasi untuk mendalami siapa saja pihak yang turut menampung dan menikmati uang hasil kajahatan dalam perkara RW,” jelas Castro, sapaan karibnya, Sabtu (8/6).

Kendati begitu, tetap saja langkah KPK ini mengundang kritik dan kecurigaan. Ada dua poin skeptisme Castro.

Pertama, trackking atau penyelidikan KPK terakhir kali pada 2020. Ditandai dengan pemeriksaan Rita sebagai saksi. Baginya, ini rentang waktu yang panjang.

“Kenapa baru sekarang saat menjelang pilkada penggeledahan dilakukan,” jelasnya.

Kedua, Castro melihat KPK terlalu vulgar dalam penggeledahan. Selaras dengan penelusuran media ini, Castro juga dengan mudah menemukan video-video penggeledahan di rumah Said Amin. Jauh dari kesan operasi senyap KPK.

“Ini jelas berisiko. Karena pihak lain yang terkait akan mudah melarikan diri dan menghapus jejak TPPU [pencucian uang],” jelasnya.

Di samping itu, penggeledahan terbuka semacam ini cenderung memiliki motif membangun citra diri.

“Seperti hendak membangun public trust. Apalagi di tengah proses seleksi calon pimpinan KPK yang tengah berjalan,” jelasnya.

Namun kembali lagi. Castro tetap mengapresiasi. Ia mendorong KPK mengusut tuntas ke mana saja duit Rita disamarkan.

“KPK tidak boleh kalah apalagi takut dengan siapapun. Bahkan dengan iblis sekalipun. Jadi kalau ada dugaan kuat seseorang memiliki peran menampung atau menggunakan uang hasil kejahatan, ya harus dikejar,” jelasnya.

Said Amin merupakan pengusaha batu bara kondang. Selain menahkodai organisasi Pemuda Pancasila, figurnya juga lekat dengan Borneo FC.

Rita sendiri eks bupati Kutai Kartanegara. Perkara suapnya telah selesai. 2018 silam, dia telah divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi total Rp110 miliar.

Selain perkara suap, dia juga terjerat perkara pencucian uang. Bersama mantan staf khususnya, Khairudin, dia diduga menyamarkan uang hasil suap senilai Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan serta fee pengadaan barang dan jasa berasal dari APBD Kabupaten Kukar.

Kekinian, KPK kembali menelisik aset-aset Rita terkait suap. Hingga Kamis (6/6), KPK telah menyita 91 unit kendaraan, 536 dokumen, hingga puluhan jam tangan. Dari Lamborghini, BMW, McLaren, Hummer, 30 jam tangan Rolex, hingga Richard Mille.

Banyak aset tersebut dinamakan atas pihak lain. Tak cuma atas nama perusahaan milik Rita, juga milik iparnya Endri Erawan tak lain manajer Timnas Indonesia.

79 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *