apakabar.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1241 PK/Pid.Sus/2024, mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Sonata Firdaus Eka Putra, S.T., M.T., yang terlibat dalam kasus Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2017.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada 8 November 2023, yang menyatakan bahwa Sonata Firdaus terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Ketua Hakim Desnayeti M, S.H., M.Hum, bersama hakim anggota Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. dan Sigid Triyono, S.H., M.H., dalam putusan yang dibacakan pada 24 September 2024, memutuskan bahwa meskipun Sonata Firdaus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, perbuatan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Akibatnya, hakim memutuskan untuk melepaskan Sonata Firdaus dari segala tuntutan hukum (onslag), serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan tersebut juga menginstruksikan agar Sonata Firdaus dibebaskan seketika dari segala bentuk penahanan.
Majelis Hakim menetapkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini, termasuk berbagai dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan anggaran di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017.
Melalui keputusan ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam proyek pembuatan kontainer tersebut.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng juga telah menyatakan bahwa tidak terdapat indikasi kerugian negara dalam kegiatan tersebut pada pemeriksaan tahun 2019.
Kemenangan Hukum bagi Sonata Firdaus
Sonata Firdaus, yang sebelumnya telah menjalani proses hukum yang panjang dan mengalami penahanan, kini mendapatkan kesempatan untuk kembali melanjutkan hidupnya tanpa beban hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., pihak Sonata menyatakan optimisme terhadap keputusan ini, dan menyatakan bahwa mereka akan terus mengupayakan pemulihan lebih lanjut terkait hak-hak klien mereka yang sempat tercederai akibat proses hukum yang dijalani.
“Pihak kami sangat menghargai putusan ini dan menyambutnya dengan rasa syukur. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa dalam proses hukum harus ada kedewasaan dalam penilaian atas fakta yang ada, dan tentunya kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Dr. Pazri dalam keterangan persnya.
Sonata Firdaus sendiri mengungkapkan rasa syukur atas pembebasannya dan berkomitmen untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Saya sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Saya akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan daerah saya,” ujar Sonata.
Dengan putusan ini, kasus yang sempat menjadi sorotan publik kini berakhir dengan bebasnya Sonata Firdaus dari segala tuntutan hukum.
Pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga hukum, diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menangani masalah hukum di masa depan agar tercipta keadilan yang lebih transparan dan berimbang.
Beban Biaya Perkara Ditanggung Negara
Selain itu, dalam putusan ini, Mahkamah Agung juga menetapkan agar biaya perkara di seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, dibebankan kepada negara.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan memandang bahwa proses hukum yang panjang ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan negara bertanggung jawab atas biaya yang timbul akibat proses tersebut.
Dokumen Terkait Kasus Kontainer
Putusan PK ini juga menyebutkan sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, antara lain dokumen keputusan-keputusan Walikota Palangka Raya, kontrak pekerjaan, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan terkait proyek Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung.
Semua dokumen ini telah diajukan dan dipertimbangkan dalam proses persidangan, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendalilkan adanya kerugian negara.
Dengan putusan ini, perjalanan panjang kasus Sonata Firdaus berakhir dengan hasil yang menggembirakan bagi dirinya. Kini, dia bisa kembali melanjutkan aktivitasnya tanpa hambatan hukum yang membelenggu.