Muara Kate Bergejolak, Kapolda Kaltim: Kami Tetap Profesional

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Foto: istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil mendesak penuntasan tragedi Muara Kate. Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, merespons desakan publik tersebut.

“Saat ini Direktorat Kriminal Umum sedang melakukan asistensi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Paser,” jelas Endar kepada media ini.

Pertanyaan tersebut media ini lontarkan seiring aksi solidaritas masyarakat sipil ke Kegubernuran Kalimantan Timur.

Kemarin, Selasa (15/4) tepat 150 hari tragedi penyerangan ke posko warga penolak hauling di Muara Kate, Kabupaten Paser.

Masyarakat biasa, mahasiswa, aktivis LSM hingga masyarakat adat se-Kalimantan Timur datang membawa miniatur truk tambang.

Miniatur ini sebagai bentuk protes dan memenuhi jalan kawasan tepian Mahakam sebagai gambaran kecil atas apa yang dirasakan warga di Muara Kate hingga Batu Kajang.

Sudah setahun belakangan warga di Paser terus berjibaku dengan truk tambang yang nekat nyelonong masuk ke jalan umum.

Sejumlah peristiwa tragis pun terjadi. Awalnya, pada Mei 2024, Teddy—seorang ustaz muda yang baru menikah—meninggal dunia akibat kecelakaan yang diduga sebagai tabrak lari oleh truk tambang di kawasan Songka, Batu Kajang.

Lima bulan berselang, Veronika, seorang pendeta, menjadi korban berikutnya. Ia tewas setelah ditabrak truk milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang gagal menanjak di kawasan Marangit. Motornya ringsek, tubuhnya tak tertolong.

Namun tragedi terparah terjadi dini hari 15 November 2024. Dua warga Muara Kate, Russell dan Anson, diserang saat berjaga di posko pengawasan warga.

Russell, yang dikenal sebagai penolak hauling paling vokal, tewas di tempat. Sementara Anson mengalami luka parah dan hingga kini masih menjalani pemulihan.

Fakta menunjukkan bahwa PT Mantimin Coal Mining (MCM) telah menggunakan jalan umum sepanjang 126 kilometer untuk mengangkut batubara, melintasi tiga kecamatan—Muara Langon, Batu Kajang, hingga ke lokasi penumpukan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro—tanpa mengantongi izin.

Selain melabrak Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012, MCM juga diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 28 disebutkan larangan terhadap tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan.

Adas sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1). Meski masyarakat terus melayangkan protes, respons yang diberikan dinilai sangat lamban.

Endar berkata Polda Kaltim tetap profesional menangani kasus ini. Dengan harapan pelaku dan motifnya segera terungkap.

“Bantuan dari masyarakat untuk informasi-informasi dalam rangka pembuktian sangat diharapkan untuk pengungkapan kasus ini,” ujar mantan penyidik KPK ini.

 

41 kali dilihat, 41 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *