apakabar.co.id, JAKARTA – Gelombang gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) kembali membanjiri Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, hasil PSU di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Gorontalo Utara menjadi sasaran.
Berdasarkan informasi dari laman resmi mkri.id, Sabtu (26/4), terdapat dua permohonan yang diajukan terkait Banjarbaru, yakni oleh Profesor Udiansyah serta Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Kedua permohonan ini didaftarkan pada 23 April 2025.
Sementara itu, sengketa PSU Gorontalo Utara didaftarkan oleh pasangan Roni Imran-Ramdhan Mapaliey pada 25 April 2025. Dengan bertambahnya tiga perkara ini, total permohonan sengketa PSU kini mencapai sembilan perkara.
Sebelumnya, sudah ada enam permohonan PSU dari Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, serta satu perkara rekapitulasi ulang dari Kabupaten Buru. Semua perkara tersebut telah disidangkan pada Jumat (25/4).
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa seluruh perkara akan diproses dengan prinsip speedy trial atau persidangan cepat.
“Kita harus segera menyelesaikan sengketa ini agar tidak mengganggu program-program kepala daerah terpilih,” ujarnya.
Enny juga menjelaskan hingga saat ini ada tujuh daerah yang menjalani sidang pendahuluan sengketa PSU, yakni Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru. Sidang selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Tuduhan Politik Uang
Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru, mewakili LPRI Kalimantan Selatan dan Prof. Udiansyah resmi menggugat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025. Keputusan yang digugat menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.
PSU ini sebelumnya digelar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. MK menyatakan Pilkada Banjarbaru 27 November 2024 melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 serta asas pemilu yang adil dan bebas. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan:
“…tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, sehingga haruslah dibatalkan.” (Putusan MK, Paragraf 3.18.2 halaman 241)
Namun, menurut tim Hanyar Manyarah PSU yang digelar justru kembali diwarnai dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong.
Hasil PSU Banjarbaru:
Paslon Nomor 1: 56.043 suara
Kolom Kosong: 51.415 suara
Total Suara Sah: 107.458 suara
Total Suara Tidak Sah: 3.358 suara
“Kami menilai demokrasi Banjarbaru kini jatuh dalam “DUITokrasi”, di mana kekuatan uang mengalahkan prinsip pemilu yang jujur dan adil,” jelas Muhammad Pazri salah satu kuasa hukum tim Banjarbaru Hanyar.
Dalam permohonannya, Tim Hanyar meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1,
2. Menetapkan kolom kosong sebagai pemenang,
3. Memerintahkan KPU menggelar Pilkada ulang pada Agustus 2025.
Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru, mewakili LPRI Kalsel dan Prof. Udiansyah, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025, tertanggal 21 April 2025.
Keputusan tersebut menetapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2024, yang digelar sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Sebelumnya, MK menyatakan Pilkada Banjarbaru 27 November 2024 melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 serta prinsip-prinsip pemilu yang adil dan bebas. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan.
“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 telah melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga haruslah dibatalkan;” (Putusan MK, Paragraf 3.18.2 halaman 241)
Namun ironisnya, PSU yang semestinya memperbaiki pelanggaran tersebut justru kembali diwarnai dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong. Praktik ini dinilai mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru.
Hasil PSU Pilkada Banjarbaru:
Paslon Nomor 1: 56.043 suara
Kolom Kosong: 51.415 suara
Total Suara Sah: 107.458 suara
Total Suara Tidak Sah: 3.358 suara
Menurut Tim Hukum Hanyar, PSU Banjarbaru menjadi bukti nyata kerusakan demokrasi elektoral, di mana prinsip free and fair election dikalahkan oleh kekuatan uang dan kecurangan sistemik. Mereka menyebut kondisi ini telah menggeser demokrasi rakyat menjadi “DUITokrasi” — kedaulatan yang dikuasai uang.
Dalam permohonannya ke MK, Tim Hukum Hanyar meminta.
Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru,
Menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak,
Memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada Agustus 2025.