News  

Pemulihan Hutan Unmul Butuh 50 Tahun, Tambang Ilegal Biang Kerok

Kondisi Hutan Universitas Mulawarman. Foto: dok. Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kerusakan parah melanda Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) akibat tambang ilegal. Para ahli memperkirakan, butuh 20 hingga 50 tahun, bahkan lebih, untuk memulihkan ekosistem yang hancur ini.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Erwano, menyesalkan aksi perusakan ini.

Ia menegaskan, hutan tersebut seharusnya dilindungi, bukan hanya untuk pendidikan mahasiswa, tetapi juga sebagai habitat alami satwa langka seperti beruang madu, macan dahan, lutung merah, hingga orangutan.

“Ini kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan. Kerusakan seperti ini dampaknya besar, pemulihannya bisa butuh 30 tahun atau lebih,” ujarnya kepada awak media.

Tak hanya itu, Hutan Pendidikan Unmul adalah salah satu tutupan hutan tropis terakhir di Kota Samarinda. Aktivitas tambang di dalamnya telah merobohkan pohon, merusak ekosistem, dan memicu longsor.

Secara administratif, kawasan ini dikenal sebagai Kawasan Hutan Lempake dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fahutan Unmul seluas 299,03 hektare.

Hutan ini merupakan pusat kegiatan pendidikan dan pelatihan kehutanan, yang kini mengalami kerusakan ekologis serius.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul pun mendesak pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal dan menindak tegas para pelaku.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan kasus ini menjadi atensi kepolisian. “Proses pemeriksaan masih berlangsung,” katanya baru-baru ini.

Kasus ini terungkap secara tak terduga. Awal April 2025, saat libur Lebaran, sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang sedang melakukan pemantauan lapangan mendapati lima alat berat beroperasi di tengah hutan pendidikan. Mereka mendokumentasikan aktivitas tambang ilegal yang sudah merusak setidaknya 3,26 hektare hutan.

Penambangan ini dilakukan di luar konsesi yang dimiliki perusahaan, sehingga statusnya jelas: ilegal. Meski perusahaan terkait mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), lokasi aktivitas mereka telah masuk ke area KHDTK, kawasan yang seharusnya steril dari kegiatan komersial.

Merespons temuan ini, Universitas Mulawarman langsung melapor ke Kementerian Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai “kejahatan serius terhadap hutan” yang dilakukan secara terorganisir.

Tim Balai Gakkum Kehutanan kemudian diturunkan untuk penyelidikan intensif. Hasil awal mengungkap dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, TAA dan HBB, dalam operasi tambang ilegal ini.

Selain itu, dua individu berinisial RK dan AG juga teridentifikasi melalui dokumentasi mahasiswa.

Namun hingga kini, belum satu pun tersangka ditetapkan, dan kasusnya belum naik ke tahap penyidikan.

Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, publik dikejutkan dengan kabar pergantian pimpinan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Mulai 21 April 2025, jabatan Kepala Balai Gakkum resmi beralih dari David Muhammad ke Leonardo Gultom. Kementerian Kehutanan mengklaim pergantian ini merupakan bagian dari program reformasi birokrasi berbasis merit system, bersamaan dengan pelantikan 1.161 pejabat di Jakarta.

David Muhammad sendiri kini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Sumber Daya Pengamanan Hutan.

Kepala Seksi Wilayah II BPPHLHK Kalimantan, Anton Jumaedi, memastikan mutasi ini tidak mempengaruhi proses hukum.

“Kasus tetap berjalan, pendalaman terus kami lakukan,” tegas Anton.

 

6 kali dilihat, 6 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *