Penggugat Pilkada Banjarbaru Jadi Tersangka, Hakim MK: Ibu Tenang Saja..

Nama Dirut BUMN yang dikenal sebagai mantan CEO Jhonlin Grup juga disebut-sebut dalam sidang perdana perkara PSU Banjarbaru.

Syarifah Hayanan (kanan) selaku Prinsipal Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024, Pada Kamis (15/5) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas MK/Bayu

apakabar.co.id, JAKARTA — Syarifah Hayana, penggugat hasil Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru menjelang sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Syarifah dalam sidang pemeriksaan perkara PHPU Pilwalkot Banjarbaru yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5).

Menanggapi pengaduan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar Syarifah tetap tenang dan meyakinkan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka.

“Ibu nggak usah khawatir ya, ini negara hukum, jadi sudah terbuka untuk umum. Pasti kita semua akan bersama-sama, terutama Tuhan Yang Maha Esa akan menjaga ibu,” kata Arief dalam sidang Panel III.

Syarifah merupakan pemohon dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), salah satu lembaga pemantau pemilu yang menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru.

Dia menyebut telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya, termasuk pencabutan sertifikat pemantau LPRI oleh penyelenggara pemilu di Kalimantan Selatan. “Kami tidak mengerti kenapa menjelang sidang demikian bertubi-tubi dan gigihnya KPU, Bawaslu, Gakkumdu melakukan proses hukum dan mencabut izin sertifikat pemantau hingga begitu tega menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Syarifah.

Ia juga mengaku mendapat tekanan untuk mencabut gugatan, namun menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum. “Insyaallah kami tidak akan mundur. Sekali maju, pantang menyerah melawan ketidakadilan,” katanya.

Infografis gugatan Pilkada Banjarbaru.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU. Ia menyebut adanya praktik politik uang, intimidasi terhadap pemilih dan pemantau, serta ketidaknetralan aparatur negara. “Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi,” kata Pazri.

Ia juga menyebut nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat Direktur Utama BUMN Id Food dan dikenal sebagai Presiden Relawan Dozer, sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono didukung oleh 13 partai politik dan memperoleh 36.135 suara sah atau 31,5 persen, sedangkan suara tidak sah mencapai 78.736 atau 68,5 persen.

Denny Indrayana, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa praktik politik uang terjadi hampir di seluruh kecamatan. Ia menyoroti pernyataan Ghimoyo yang mengatakan, “dari 75.000 kita siram”, yang dinilai sebagai bentuk upaya suap kepada pemilih. Untuk publik ketahui, Ghimoyo juga merupakan ketua tim kemenangan daerah untuk pasangan calon Jokowi-Maaruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019 silam.

Denny lantas mengkritik tindakan intimidasi terhadap pemohon, termasuk pemanggilan oleh Bawaslu dan Polres Banjarbaru serta pencabutan akreditasi lembaga pemantau.

Para pemohon juga menyoroti sejumlah kejanggalan teknis dalam pelaksanaan PSU, di antaranya tidak adanya panduan teknis memilih antara calon tunggal dan kolom kosong di TPS, perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025, minimnya sosialisasi kepada pemilih, serta distribusi undangan memilih yang tidak merata.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru. Mereka juga meminta agar pasangan calon Erna Lisa Halaby–Wartono didiskualifikasi dan suara sah dinyatakan dimenangkan oleh kolom kosong sebanyak 51.415 suara. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, dalam perkara PHPU Pilwalkot Banjarbaru Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan PSU dengan menghadirkan kolom kosong. Mahkamah menyatakan bahwa pemilihan dengan hanya satu pasangan calon bukanlah pemilihan yang demokratis sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan kepala daerah harus dipilih secara demokratis.

369 kali dilihat, 428 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *