Prabowo Tegaskan Tak Perlu Tambah Kewenangan Polisi, Minta Proses RUU Polri Lebih Transparan

Dalam siaran TVRI bertajuk "Presiden Prabowo Menjawab", Selasa, Prabowo menegaskan bahwa polisi memang membutuhkan kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugasnya memastikan keamanan dan ketertiban, di luar itu menurutnya kewenangan polisi tidak perlu ditambah-tambahkan. Foto: apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menanggapi isu hangat soal pembentukan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang menuai banyak kritik. RUU tersebut dinilai oleh masyarakat terlalu menambah kewenangan polisi serta tidak disusun secara terbuka.

Dalam acara televisi nasional bertajuk Presiden Prabowo Menjawab yang tayang di TVRI pada Selasa (8/4) , Prabowo menegaskan bahwa kewenangan polisi seharusnya tidak perlu ditambah secara berlebihan. Menurutnya, tugas pokok polisi seperti menjaga keamanan, memberantas kejahatan, dan melindungi masyarakat sudah memiliki cukup landasan hukum.

“Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan tertib, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari?” ujar Prabowo.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa Prabowo tidak serta-merta mendukung penambahan kewenangan aparat penegak hukum tanpa alasan yang kuat. Ia menilai, justru yang lebih penting adalah bagaimana polisi menjalankan kewenangan yang sudah ada dengan maksimal dan bertanggung jawab.

Menyoroti soal proses penyusunan RUU Polri yang dianggap tertutup, Presiden menyampaikan keinginannya agar masyarakat dapat ikut memantau dan mengetahui isi draf aturan yang tengah disusun. Ia menyadari bahwa kurangnya transparansi bisa menimbulkan kebingungan hingga kesalahpahaman di publik.

“Kita harus juga nanti, mungkin Mensesneg dan tokoh-tokoh kita itu untuk menunjukkan bahwa naskah yang sah itu diungkapkan kepada masyarakat. Ini yang sah naskahnya. Supaya nggak beredar macam-macam fiktif,” jelas Prabowo.

Pernyataan itu menunjukkan komitmen Presiden untuk mencegah beredarnya informasi palsu atau draf-draf RUU yang tidak resmi. Dengan keterbukaan dokumen, masyarakat bisa mengetahui mana informasi yang benar dan mana yang keliru.

Lebih jauh, Prabowo juga menyampaikan niatnya untuk berbicara dengan para tokoh partai politik, terutama yang berada dalam koalisi pemerintah. Ia ingin mendorong agar proses pembuatan undang-undang di masa depan melibatkan masyarakat secara lebih aktif.

“Nanti akan saya bicarakan dengan tokoh-tokoh koalisi supaya ada transparansi. Setiap undang-undang ya ada dengar pendapat, undang semua stakeholder dibahas,” ucapnya.

Melalui pendekatan ini, Prabowo berharap masyarakat umum bisa ikut terlibat dalam menyusun aturan-aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menginginkan agar publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi mitra dalam proses demokrasi.

Pernyataan Prabowo ini disambut positif oleh berbagai kalangan yang sejak awal mengkritisi pembentukan RUU Polri. Mereka berharap janji transparansi dan partisipasi publik benar-benar diwujudkan, bukan sekadar retorika politik.

Dengan sikap tegas dan terbuka ini, Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya terhadap prinsip demokrasi yang sehat, di mana kekuasaan tetap diawasi dan masyarakat diberi ruang untuk berkontribusi.

Langkah selanjutnya akan sangat menentukan arah pembentukan RUU Polri. Masyarakat akan terus memantau, apakah janji-janji ini benar-benar diwujudkan menjadi praktik nyata dalam proses legislasi di Indonesia.

417 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *