Banner Iklan

Program Transisi Energi, Kemenko Perekonomian: Tekonologi CCS Kurangi Emisi Karbon

Indonesia Business Post menggelar pelatihan jurnalisme bertema “ Understanding Carbon Capture and Storage (CCS) ” pada hari Sabtu 18 Januari 2025 hingga Minggu 19 Januari 2025 di Swiss-Belhotel Bogor. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wartawan tentang teknologi CCS, yang menjadi bagian penting dari strategi Indonesia mencapai Net Zero Emissions pada 2060. Foto: Indonesia Bussiness Post.

apakabar.co.id, JAKARTAIndonesia Business Post menggelar pelatihan jurnalistik bertema Understanding Carbon Capture and Storage (CCS) pada Sabtu (18/1) hingga Minggu (19/1) di Swiss-Belhotel Bogor. Acara itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wartawan tentang teknologi CCS, yang menjadi bagian penting dari strategi Indonesia mencapai Net Zero Emissions pada 2060.

Asisten Deputi Transisi Energi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Farah Heliantina yang hadir sebagai narasumber menjelaskan tentang pentingnya teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk mendukung transisi energi di Indonesia.

Menurutnya, CCS merupakan langkah krusial dalam mengelola dan mengurangi emisi karbon. Khususnya dari industri yang menggunakan energi intensif seperti semen, baja, dan petrokimia.

“Dengan menerapkan CCS, kita tidak hanya melindungi lingkungan, namun juga menciptakan ketahanan ekonomi,” ujar Farah di Bogor, Sabtu (18/1).

Indonesia, ungkap Farah, memiliki potensi geologi yang besar dalam pengembangan CCS.  Misalnya di Cekungan Sunda-Asri, yang bisa digunakan untuk menarik investasi hijau, sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan secara masif.

Farah juga menyebut integrasi CCS akan berpeluang menciptakan lapangan kerja baru, mendorong inovasi, hingga meningkatkan daya tarik investasi.

“Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat jadi kunci dalam mempercepat transisi energi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Saat ini, Indonesia melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% pada tahun 2030, dan mencapai Net-zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Sementara itu, Belladonna Troxylon Maulianda, Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center (ICCSC) menjelaskan tentang teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Teknologi itu diharapkan menjadi solusi penting dalam mengurangi emisi karbon dari sektor-sektor industri yang sulit dikurangi.

Memiliki kapasitas penyimpanan karbon hingga 600 gigaton dan lokasi strategis, Indonesia, kata Belladonna, memiliki daya tarik investasi yang kuat dalam pengembangan teknologi CCS.

Sejauh ini, terdapat 15 proyek CCS yang tengah dikembangkan Indonesia, dengan total investasi mencapai USD28 miliar. Proyek-proyek itu mencakup berbagai sektor, seperti kilang, petrokimia, hingga  pembangkit listrik berbahan bakar fosil.

Beberapa proyek, ungkap Maulianda, termasuk kerja sama lintas negara bersama Singapura, menunjukkan komitmen Indonesia untuk mempercepat transisi energi.

Untuk itu, penting hadirnya regulasi yang mendukung pengembangan CCS, seperti Perpres No. 14/2024 tentang Penyelenggaraan CCS dan pengadopsian standar internasional ISO/TC 265 sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi tersebut mencakup kegiatan operasional penyuntikan karbon, kegiatan lintas batas, hingga sistem pelaporan dan verifikasi (MRV) yang mendetail.

Senada, VP Business Support and Lead of Carbon SKK Migas Firera mengungkapkan peran pemerintah dalam memperkuat upaya pengurangan emisi karbon melalui penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di sektor hulu minyak dan gas. Teknologi ini diharapkan berkontribusi positif terhadap target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Data SKK Migas menunjukkan, sejumlah proyek CCS/CCUS sedang berlangsung, termasuk CCS Abadi di Blok Masela (kapasitas penyimpanan mencapai 3 gigaton CO2) dan CCUS Ubadari berkapasitas 1,8 gigaton CO2.

Keduanya, kata Firera, dijadwalkan mulai beroperasi pada 2030 dan 2029. Proyek lainnya adalah CCUS Sukowati, Jatibarang, dan Gemah yang masih dalam tahap studi lanjutan. Proyek tersebut dibangun untuk mendukung pengurangan emisi dari sektor energi.

Indonesia, sejauh ini, telah memiliki regulasi, di antaranya Perpres No. 14 Tahun 2024 yang memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan CCS/CCUS, serta Panduan Kerja SKK Migas No. PTK-070/2024 yang mengatur pelaksanaan teknologi ini di wilayah kerja kontraktor.

Secara khusus Perpres tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari izin eksplorasi, izin operasi penyimpanan, hingga ketentuan perpajakan dan insentif ekonomi terkait CCS. Dalam aturannya juga menyebutkan tentang kapasitas penyimpanan karbon, yang rencananya dialokasikan sebesar 70% untuk kebutuhan domestik dan 30% untuk luar negeri, khususnya untuk investasi dan afiliasi investor asing.

“Pelaksanaan CCS diharapkan bisa mengurangi emisi dari industri yang menggunakan energi intensif, termasuk meningkatkan daya saing global,” ujar Mamik Cahyono, pejabat Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tak hanya itu, Perpres No. 14/2024 juga mencakup mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi karbon yang tersimpan. Termasuk penetapan sanksi administratif bagi pelanggaran izin.

“Pemerintah memastikan CCS akan menjadi salah satu solusi utama dalam mendukung target net zero emissions pada tahun 2060,” katanya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menghadirkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyelenggaraan Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Regulasi ini, kata Mamik, mencakup seluruh aspek teknis, hukum, dan ekonomi CCS/CCUS. Mulai dari penangkapan, pengangkutan, penginjeksian, hingga penyimpanan karbon.

Selanjutnya, kontraktor yang terlibat diwajibkan menyertakan rencana CCS/CCUS dalam Plan of Development (POD) mereka.

CCS/CCUS menjadi bagian integral dari operasi perminyakan dan diharapkan mengurangi emisi karbon secara signifikan,” pungkas Mamik.

151 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *