apakabar.co.id, JAKARTA – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Camelia Catharina Pasandaran mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR harus berfokus pada pemberdayaan lembaga penyiaran terutama penyiaran digital.
“RUU Penyiaran seharusnya berfokus untuk justru lebih memberdayakan lembaga penyiaran, khususnya dalam konteks penyiaran digital,” kata Camelia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5).
Karena itu, ia mendorong lembaga penyiaran sebagai penyedia informasi yang objektif, imparsial dan terverifikasi di tengah maraknya misinformasi dan disinformasi.
Sebelumnya, Senin (13/5), anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Jadi, itu yang diatur di RUU Penyiaran dalam konteks jurnalistik, sesuai dengan yang diatur dalam kode etik jurnalistik,” kata Bobby dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (13/5).
Bobby mengungkapkan hal itu ketika merespons anggapan beberapa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.
“Ini sama halnya dengan diskursus substansi dalam revisi UU ITE, hal lisan dan tulisan sudah diatur dalam KUHP sehubungan dengan hate speech dan lain-lain, hanya diperluas dalam format digital,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada perubahan dalam norma maupun aturan kode etik jurnalistik.
“Tidak ada perubahan norma yang diatur dalam kode etik jurnalistik dalam format mass media, diteruskan dalam format siaran,” katanya.
Ditegaskan pula bahwa kegiatan siar di frekuensi siaran masuk ranah kode etik jurnalistik. Namun, frekuensi giat siaran di frekuensi telekomunikasi over the top (OTT) “dikecualikan”.
“Jangan sampai ada upaya ‘pengecualian’, kegiatan jurnalistik dalam OTT yang ingin dibedakan alias tanpa kode etik jurnalistik. Kalau kegiatan siar di frekuensi siaran, masuk ranah kode etik jurnalistik. Akan tetapi, kalau giat siaran di frekuensi telekomunikasi (OTT), ‘dikecualikan’,” tuturnya.
Bobby memastikan publik akan ikut dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi UU Penyiaran untuk memastikan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.