Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Diduga Melanggar Etik

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dugaan afiliasi politik, conflict of interest, dan putusan ultra petita.

Laporan tersebut diajukan oleh lembaga kepemudaan Centrum Muda Proaktif dengan Nomor: 26/PL/MKMK/2024. Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, menyatakan bahwa laporan mereka terkait dengan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan conflict of interest (konflik kepentingan) yang melibatkan kedua hakim.

Dalam keterangannya, Onky mengutarakan tentang pentingnya penonaktifan sementara terhadap para hakim untuk memastikan objektivitas dalam penanganan sengketa Pilkada 2024.

“Kami minta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil langkah tegas dengan menghukum para terlapor sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penonaktifan mereka,” kata Onky,  dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/12).

Senada, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, Sofyan Sauri, menyoroti dugaan konflik kepentingan terhadap Saldi Isra dalam uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.

“Terlapor diduga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDI Perjuangan Sumatera Barat, yang menunjukkan afiliasi politik tertentu,” ujar Sofyan.

Sementara itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebutkan bahwa Saldi Isra dan Arief Hidayat diduga melakukan putusan ultra petita dalam perkara sengketa Pilkada. Putusan ultra petita adalah keputusan yang melebihi atau di luar lingkup permohonan yang diajukan.

“Perilaku ini patut diduga menguntungkan salah satu partai tertentu, yang jelas-jelas melanggar prinsip netralitas hakim konstitusi,” terang Rizki.

Atas dugaan itu, Centrum Muda Proaktif meminta MKMK menghukum para hakim terlapor dengan sanksi yang tegas, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara.

Mereka juga menginginkan agar kedua hakim tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024, terutama yang berkaitan dengan partai politik tertentu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim MK akan memberikan dampak besar terhadap kredibilitas institusi, terutama hasil Pilkada 2024 yang menjadi salah satu agenda politik penting di Indonesia.

Laporan ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya netralitas dan profesionalitas hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip keadilan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan adil.

352 kali dilihat, 352 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *