Skandal Timah Rp 271 T, ISESS: Jangan Sekadar Gimik!

Suami Sandra Dewi; Harvey Moeis. Ia adalah salah satu tersangka korupsi timah di Bangka Belitung. Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

apakabar.co.id, JAKARTA – Pengungkapan korupsi timah Bangka Belitung senilai Rp271 triliun jadi momentum bagus. Lantas apa yang harus segera dilakukan aparat penegak hukum?

“Problem utama penegakan hukum itu adalah konsistensi. Konsistensi ini juga terkait dengan integritas aparatur negara, baik penegak hukum maupun pemerintah sebagai lembaga pemberi perijinan,” jelas Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada apakabar.co.id.

Kejaksaan agung menetapkan telah menetapkan sebanyak 14 tersangka perkara timah di Bangka Belitung. Teranyar, bertambah menjadi dua. Yaitu manajer PT QSE, Helena Lim dan pengusaha Harvey Moeis (HM). Harvey tak lain suami dari aktris Sandra Dewi.

Para tersangka disinyalir berkomplot mengakali surat perintah kerja untuk menggolkan aktivitas penambangan gelap. Nilai kerugian negara dan lingkungan akibat skandal ini mencapai Rp271 triliun pada 2015-2022.

Bagi Rukminto, sangat naif bila aparatur negara tak tahu ada praktik “mafia tambang”. Mereka melakukan pencucian hasil eksplorasi ilegal melalui perusahaan pemegang IUP terjadi sekian lama.

“Artinya selama ini aparatur negara tutup mata atau melakukan pembiaran,” ucapnya.

Di satu sisi, skandal timah Rp271 triliun akan menjadi momentum membuka praktik-praktik ilegal sejenis. Tetapi di sisi lain bisa juga menjadi sekadar gimik.

Di mana pengungkapan kasus di PT Timah itu sekadar pencitraan. Hanya mengganti aktor saja. Namun praktiknya masih akan terus berlanjut. Dan ini juga berlaku di IUP yang lainnya.

“Kalau tidak diusut sampai tuntas jaringan HM cs, jangan salah bila muncul persepsi bahwa itu hanya gimmick,” tuturnya.

Rukminto mendorong harus ada evaluasi terkait dengan rezim izin usaha pertambangan (IUP). Jika tak dilakukan total, hanya akan melanggengkan praktik-praktik korup serupa. Baik bagi otoritas, penegak hukum maupun pengusaha kotor.

“Publik harus diingatkan agar tak terpalingkan hanya dengan nilai kerugian yang fantastis saja, tetapi juga harus mengawasi ketuntasan pengusutan kasus ini,” jelasnya.

“Di sektor batu bara, nikel itu banyak terjadi,” sambungnya.

Rukminto pun mengingatkan. Bahwa bumi, tanah, air dan udara harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanah UUD 1945.

“Jangan hanya dinikmati sekelompok orang. Kroni-kroni rezim pemilik otoritas,” jelasnya.

9 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *