Terkuak! Aliran Suap Rp60 Miliar untuk Putusan Bebas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Kejaksaan Agung RI

apakabar.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik suap yang melibatkan tiga hakim dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya diduga menerima uang untuk memutus perkara tersebut dengan vonis ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketiga hakim yang kini menjadi tersangka adalah Djuyamto (DJU), Ali Muhtarom (AM), dan Agam Syarif Baharudin (ASB). Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 13 April 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp60 miliar disiapkan untuk ‘mengurus’ agar putusan perkara korupsi ini berujung ontslag.

“Untuk perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara diputus ontslag. Mereka menyiapkan uang Rp20 miliar,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4) dini hari.

Awalnya, tersangka Ariyanto (AR), advokat dari korporasi yang terlibat kasus, bekerja sama dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara. WG kemudian menghubungi Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Setelah mendapat informasi tersebut, MAN setuju menangani kasus ini, namun meminta jumlah uangnya dilipatgandakan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar. AR menyanggupi dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS kepada WG, yang kemudian diserahkan ke MAN.

Sebagai imbalan, WG juga mendapat bagian senilai 50.000 dolar AS. “Jadi, Wahyu Gunawan mendapat bagian setelah penyerahan uang dilakukan,” ungkap Qohar.

Selanjutnya, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM sebagai hakim ad hoc dan ASB sebagai anggota. Setelah surat penetapan sidang keluar, DJU dan ASB dipanggil oleh MAN dan diberi uang sebesar Rp4,5 miliar sebagai ‘uang baca berkas’.

Beberapa waktu kemudian, MAN kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS yang jika dirupiahkan bernilai Rp18 miliar. Uang itu dibagi-bagikan oleh DJU, dengan rincian: DJU menerima Rp6 miliar, ASB sebesar Rp4,5 miliar, dan AM sebesar Rp5 miliar.

Qohar menyebut bahwa para hakim memahami maksud dari pemberian uang tersebut, yaitu agar perkara korupsi korporasi minyak goreng diputus lepas (ontslag). Hal ini terbukti saat putusan ontslag resmi dikeluarkan oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025.

Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b, jo Pasal 6 ayat (2), jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus suap ini mencapai tujuh orang. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu WG (panitera), MS dan AR (advokat), serta MAN yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan namun terlibat saat masih menjabat di PN Jakarta Pusat.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan dan menjadi pukulan keras terhadap integritas hukum di Indonesia.

346 kali dilihat, 346 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *