Tragedi Muara Kate, Izin Tambang MCM di Ujung Tanduk

Jalan Hauling PT MCM belum kantongi IPPHK. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan akan mengevaluasi izin tambang PT Mantimin Coal Mining (MCM) setelah tragedi berdarah di Muara Kate.

Pernyataan itu disampaikan usai ia menemui keluarga Russell (60), korban tewas dalam serangan terhadap posko warga penolak hauling batu bara.

“[Soal dugaan pembunuhan berencana ini] Kalau perlu saya langsung sampaikan ke Kapolri,” kata Rudy di Kegubernuran Kaltim, baru tadi.

Atensi muncul setelah pada 15 April, tepat 150 hari pasca-pembunuhan Russell, ratusan warga, mahasiswa, dan aktivis menggelar demonstrasi di tepi Sungai Mahakam, Kegubernuran Kaltim.

Membawa miniatur truk tambang, mereka memprotes konvoi truk berpelat DA dari PT MCM yang kerap ugal‑ugalan di jalan negara.

Setahun terakhir, truk‑truk dari Kalimantan Selatan itu memenuhi ruas jalan Muara Kate hingga Batu Kajang, melanggar Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Namun penindakan dari aparat terlihat minim.

Satu per satu nyawa melayang di jalan. Pada Mei 2024 Teddy, seorang pemuda, tewas diduga menjadi korban tabrak lari truk batu bara di Songka.

Oktober, pendeta Veronika gugur setelah sebuah truk tak kuat menanjak di Marangit.

Ketiadaan penegakan hukum mendorong warga Muara Kate dan Batu Kajang sendiri melakukan sweeping truk mencurigakan sejak awal 2024. Namun pada pagi buta 15 November 2024, posko warga penolak hauling di Dusun Muara Kate diserang.

Russell, yang sedang tertidur setelah berjaga, tewas ditikam, dan Anson (55) kritis. Lima bulan berlalu, pelaku maupun dalang serangan itu masih belum terungkap.

Dalam menanggapi kondisi ini, Rudy mengacu pada UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91, yang mewajibkan aktivitas pertambangan memiliki jalan khusus. “Kebetulan saya ikut menyusun undang‑undang ini,” ujarnya.

Memang, Rudy mengakui ada pengecualian yang memperbolehkan truk batu bara menggunakan jalan umum dengan syarat utamakan keselamatan.

“Tapi kalau sudah tidak selamat begini saya tidak izinkan aktivitas pertambangan menggunakan jalan umum.”

Ia mendengar betapa memprihatinkan kondisi di lapangan. Bisa mencapai 600–1.000 unit truk dalam sekali konvoi. Bahkan anak sekolah sekadar menyeberang jalan pun kesulitan.

Di Batu Kajang, sisi kanan jalan hancur lebur. Lubang menganga bisa setinggi lutut orang dewasa.

Dalam kondisi seperti ini truk batu bara tetap nekat melintas. Mereka memakan setengah ruas kanan sisi jalan dan melawan arah.

Untuk menindaklanjuti, di hadapan perwakilan pengunjuk rasa Rudy meneken surat kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia meminta evaluasi izin tambang khusus (PKP2B) PT MCM.

“Insyallah dalam waktu dekat Menteri ESDM juga akan datang ke sini,” jelas politikus Golkar tersebut.

Siapa MCM?

PT MCM adalah perusahaan tambang batu bara milik PT Bangun Asia Persada, anak usaha IL&FS Limited asal India. Konsesinya seluas 5.908 hektare di Kalimantan Selatan masih aktif hingga 2034.

MCM sebelumnya juga pernah berseteru dengan warga Pegunungan Meratus setelah memperoleh izin tanpa AMDAL sah.

Mahkamah Agung membatalkan izinnya pada 2019, tapi MCM tetap menjalankan operasional di wilayah lain.

Upaya media ini menghubungi kantor pusat MCM di Cityloft Sudirman, Jakarta, tidak membuahkan hasil. Kantor tersebut terlihat tidak aktif.

23 kali dilihat, 23 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *