apakabar.co.id, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (01/07).
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar turut hadir dalam persidangan tersebut.
Persidangan dibuka dengan pembacaan berkas gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Tim kuasa hukum memaparkan alasan pengajuan praperadilan kepada majelis hakim, dengan menekankan pentingnya kebenaran formil dan materiil dalam kasus tersebut.
“Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu dicari kebenaran formil dan materiil,” ujar kuasa hukum Pegi di persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menekankan soal kehati-hatian dalam mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku. Alasan itu yang menjadikan Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.
Sidang ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana terkait tewasnya Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Pasal itu memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Usai pembacaan berkas gugatan, majelis hakim menyatakan sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada Selasa (02/07). Adapun agenda sidang, mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Polda Jawa Barat.