apakabar.co.id, BANDUNG – Selebgram Bandung berinisial RV alias Oce diringkus polisi. Ia mempromosikan situs judi online di akun Instagram-nya; @rosselineevn.
Oce menautkan laman judi online di profil Instagram-nya. Petugas patroli siber melacak tauntan itu mengarah ke zaraplayzone.com. Ia lalu diringkus, Jumat (5/7) tadi.
“Modus operandi pelaku menyebarkan link judi online,” beber Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers, Selasa (9/7).
Oce ditampilkan dalam konferensi pers. Dia memakai masker. Perempuan berusia 25 tahun itu terlihat hanya menundukkan wajahnya.
Kata Abdul Rahman, situs judi online itu bisa diakses leluasa oleh pengikuti Oce. Nyaris 77 ribu followers.
Para pengikut yang mengeklik tautan itu langsung diarahkan ke situs judi online. Oce sudah mempromosikan situs tersebut sejak empat bulan. Dan mendapatkan keuntungan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp6 juta.
Keuntungan itu berasal dari pengikutnya yang mengakses tautan tersebut. Hingga kini polisi masih mendalaminya.
“Pelaku mempromosikan judi online berawal dari DM (pesan direct) rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi online. Pelaku menyetujui mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan,” jelas Abdul.
Sejumlah barang bukti diamankan. Seperti akun Instagram tersangka dan tautan situs judi online.
Juga ada IPhone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank.
Karena kasus ini, Oce dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE. Hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.